Hukum dan Politik

PT Chevron Geothermal Salak dalam Sorotan

Prasetyo Utomo

BOGOR-KITA.com – Setelah peluncuran program pemberdayaan masyarakat yan dihadiri Bupati Bogo Nurhayanti, PT Chevron Geothermal Salak di Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, berkembang menjadi sorotan masyarakat.

Sorotan antara lain datang dari Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso yang mendesak Bupati Bogor tidak hanya mendorong PT Chevron memperhatikan dana corporate social responsibility (CSR) tetapi juga harus mendorong perusahaan asing itu menghargai hak asazi manusia. (baca: https://bogor-kita.com/index.php/2012-09-25-09-38-51/1787-opini-sugengteguh-santoso-selain-csr-pemkab-bogor-juga-harus-dorong-pt-chevron-hormati-ham).

Sorotan juga datang Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR), Prasetyo Utomo. Kepada BOGOR-KITA.com di Cibinong, Kamis (4/6/2015), Prasetyo mengemukakan, bukan hanya CSR dan HAM, tetapi Chevron juga harus memperhatikan lingkungan hidup. “Chevron harus menghormati lingkungan hidup secara sungguh-sungguh dan harus turut serta melaksanakan perlindungan lingkungan hidup, sebagaimana diatur secara substantive dalam UU No. 32 tahun 2009. Penyaluran CSR tidak menghapuskan kewajibannya untuk juga menghormati lingkungan hidup,” tandas Prasetyo.

Baca juga  Sugeng Teguh Santoso Kembali Tarung di Pilkada Kota Bogor, Bakal Daftar ke PDIP

Sementara itu, Ketua Aliansi Pergerakan Rakyat Bogor (PRB),  Ruyat Sujana yang tinggal di Pamijhan kepada BOGOR-KITA.com, Kamis (4/6/2015) mengatakan, keberadaan PT.  Chevron Geothermal khususnya yang berada di Kecamatan Pamijahan lebih banyak berdampak negatif dibandingkan positifnya. “Perusahan besar milik asing ini hanya mengeruk sumber daya alam (kekayaan) alam tanpa memperhatikan lingkungan. Yang terjadi adalah kerusakan alam di bumi tempat kelahiran kami (Pamijahan) sebagaimana terbukti dari beberapa kali kejadian kerusakan alam yang diduga diakibatkan oleh keberadaan Chevron,” kata Ruyat.

Kejadian itu, di antaranya pernah terjadi pencemaran air yang mengakibatkan kerugian para petani ikan. Selain itu beberapa tahun ini debit saluran air sungai semakin mengecil dan sering terjadi kekeringan.

Baca juga  Bedah Kewenangan Pemeriksa Kekayaan Negara pada BUMD Berbadan Hukum Perseroan Terbatas

“Kamipun menduga ini akibat keberadaan Chevron pula. Penyaluran dana CSR-nya pun dirasa belum maksimal dan tidak seimbang dengan keuntungan yang didapat. Program pemberdayaan pemuda bahkan dirasakan masih nihil,” tutup Ruhiyat Sujana. [] Admin

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top