Kota Bogor

PP 43/ 2018 Berhadiah Rp200 Juta, Picu Penyebaran Fitnah Korupsi

BOGOR-KITA.com – Hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pidana Korupsi,  mendapat kritikan dari Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman.

Dalam konsiderannya, PP 43/2018 diarahkan untuk mengoptimalisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan melibatkan peran serta masyarakat. Ini berarti setiap masyarakat bisa melibatkan diri dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemberian laporan.

Dalam PP 43/2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi 17 September 2018 dan diundangkan oleh Kemenhumkam tanggal 18 September 2018 itu, ada pasal yang memberikan “iming-iming” kepada masyarakat berupa premi atau sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh negara atau hadiah yang harus dibayar negara sebesar maksimal Rp200 juta kepada pelapor tipikor yang laporannya dinilai benar.

Baca juga  Disdik Kota Bogor Implementasikan Ngabogor Bodas

Sementara pelaporan terkait suap yang dinilai benar, hadiahnya maksimal Rp10 juta.

“Memang kita ini menginginkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi, bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Saya kira itu,” ujar Presiden Jokowi kepada pers di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (10/10/2018).

Menurut Usmar, hadirnya PP 43 Tahun 2018 yang terkesan sangat cepat prosesnya itu, bisa membuat fitnah menyebar di masyarakat.

“Ini akan nyerempet masalah HAM. Oleh sebab itu perlu dievaluasi semangatnya apa ya,” kata Usmar kepada BOGOR-KITA.com, di Kota Bogor, Jumat (12/10/2018).

Usmar menegaskan, masyarakat bukanlah pengambil keputusan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi, karena masyarakat tidak memiliki perangkat untuk menentukan seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

Baca juga  BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kepedulian DAIKIN Pada Pekerja Rentan

Seharusnya, kata Usmar, pemerintah lebih mengedepankan edukasi terkait tipikor yang dapat membuat penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bertanggungjawab.

 

“Sementara pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi kita percayakan saja ke fungsi-fungsi penegakan hukum yang telah ada secara adil dan tidak pandang bulu,” katanya.

Usmar percaya bahwa para koruptor akan mendapat sanksi sosial, sehingga tidak perlu menjanjikan insentif berupa hadiah materil kepada masyarakat. [] Fadil

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top