Laporan Utama

Pomdam III Siliwangi akan Selidiki Pemukulan terhadap Warga Teplan

BOGOR-KITA.com – Warga Teplan, Kecamatan Tanah Sereal, Bogor, korban kekerasan dalam pengosongan paksa rumah kediaman mereka oleh Korem 061 Suryakancana/Kodim Bogor mengadu ke Pomdam III Siliwangi di Bandung, Selasa (14/8/2018).

Dalam pengaduan itu warga Teplan didampingi Tim Pembela Warga Teplan yang dipimpin Sugeng Teguh Santoso dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR).

Kekerasan fisik dialami oleh 3 warga, yakni Gori Andreas Sembiring dipukul pada bagian mulut sehingga pecah bibir kiri yang memerlukan jahitan, Ramli yang mengalami pemukulan pada wajah dan Sandy yang mengalami pemukulan pada mulut yang mengakibatkan satu gigi depan patah.

Laporan warga diterima oleh Mayor CPM Hendi (Kepala Seksi Penyidikan), Mayor CPM Obet Santoso (Kepala Seksi Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik) dan Kapten CPM Agus Sonali

Baca juga  Hari Pertama Kerja, Bima Didemo PKL Eks MA Salmun

Korban Andreas Gori Sembiring dan Ramli menyampaikan kejadian awal sampai akhir atas upaya paksa TNI AD (Korem) 061 Suryakencana Bogor, yang disertai dengan tindak kekerasan berupa pemukulan.

Gori berharap pihak Pomdam III Siliwangi Jawa Barat dapat menindaklanjuti dan memproses segera pengaduan warga tersebut

Kapten Agus Sonali dari Pomdam III Siliwangi menggali lebih dalam tindak kekerasan yang dialami Gori dan Ramli. Kapten Agus antara lain menanyakan apakah yakin bahwa yang melakukan pemukulan adalah TNI berseragam atau tidak, apakah ada saksi sipil yang melihat kejadian pemukulan. Hal tersebut, kata Kapten Agus, perlu untuk memudahkan penyelidikan

Gori menjawab semua pertanyaan Kapten Agus sesuai kronologi

Baca juga  Sugeng Teguh Santoso Persiapkan Pendirian LBH Keadilan Sukabumi Raya

Kasidik Mayor CPM Hendy menyampaikan bahwa konsen pengaduan ini adalah pemukulan. Kasidik meminta agar warga mempercayakan kasus ini pada Pomdam III Siliwangi, mengingat wilayah Bogor adalah wilayah satuan di bawah Pomdam III Siliwangi.

Kasidik juga menyampaikan pengaduan jni akan didalami, karena perlu untuk mencari siapa pelaku pemukulannya. “Kita akan bergerak dalam 2 (dua) tahap yaitu penyelidikan dan penyidikan,” kata Mayor Hendy.

Ditambahkan, selanjutnya pengaduan akan disampaikan baik secara lisan dan berkas akan didisposisi ke Seksi Litpam (penyelidik). Setelah pelaku diketahui maka akan masuk tahap penyidikan.

Kasidik Hendy berharap warga turut membantu memudahkan kerja penyelidik untuk melakukan penyelidikan.

Sugeng Teguh Santoso berharap Pomdam III Siliwangi dapat memproses pengaduan warga Teplan sesuai hukum agar keadilan bagi warga yang mengalami kekerasan dapat ditegakkan. Pomdam III SIliwangi diharapkan tidak melakukan praktik impunity terhadap para pihak yang melakukan kekerasan yang saat pengosongan paksa dipimpin oleh Letkol Doddy Kuswara.

Baca juga  KPK Masih Hitung Uang Asing Hasil OTT Wahyu Setiawan

“Tidak boleh ada kekerasan pada warga oleh TNI. apalagi mereka adalah anggota keluarga TNI dan memiliki hak bermukim di atas tanah tersebut karena memiliki dan membayar PBB sejak puluhan tahun lalu,” kata Sugeng. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top