Kota Bogor

Polsekta Bogor Timur Tangkap Pengedar Uang Palsu

BOGOR-KITA.com – Polsekta Bogor Timur berhasil meringkus 3 orang yang diduga pengedar uang palsu (upal) di wilayah Bogor Timur, Kamis (20/9/2018) pagi.

Tiga tersangka yang berhasil diringkus berinisial MCH(48) dari cianjur, HS (48) dari Bogor dan R (49) dari Sukabumi. Satu orang melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Polsekta Bogor Timur menyita barang bukti berupa 1.300 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu, 2 lembar koran uang pecahan Rp100 ribu yang belum digunting, 1 lembar koran uang pecahan 1 dolar Amerika yang belum digunting dengan jumlah 50 dolar.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Ulung Sampurma Jaya mengatakan, tiga tersangka akan dijerat dengan pasal 36 Undang-undang no.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga  Kota Bogor Punya Community Learning Park Gratis

“Kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran uang palsu di wilayah tersebut dengan modus menjual uang palsu 1:2,” kata Ulung.[] Fadil

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top