Laporan Utama

Polsek Sukaraja Bekuk Tiga Penjudi Ketangkasan

Ilustrasi

BOGOR-KITA.com – Jajaran Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sukaraja membekuk tiga pelaku judi ketangkasan (Jackpot-red), Kamis (30/10). Mereka diantaranya, satu orang bandar, yakni Dede (46) dan dua orang pemain, bernama Gojal (53) dan Eem (40). Ketiganya diketahui warga Kampung Cijulang RT 03/RW 03, Desa Cadasngampar, Kecamatan Sukaraja.

Kepolsek Sukaraja, Komisaris Polisi (Kompol) Hida Tjahjono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aksi judi yang dilakukan ketiganya.

“Setelah kita lakukan pengintaian, kita langsung bekuk mereka. Dari tangan para pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp450 ribu rupiah, dua meja berikut perlengkapan permainan, dan enam buah CPU,” kata Hida kepada PAKAR.

Baca juga  Satpol PP Segel Hotel Harris Cisarua

Lebih lanjut, Hida menuturkan, dari keterangan para pelaku, aksi judi tersebut dapat diikuti dengan modal awal hanya Rp10 ribu. Para pemain sendiri, bisa mendapatkan keuntungan sepuluh kali lipat jika berhasil menembaki seluruh permainan ikan. Sebaliknya, jika tidak uang hilang.

Hida juga mengatakan, judi ketangkasan ini merupakan modus lama yang dimodifikasi pelaku dengan cara menyediakan perlengkapan seperti meja untuk empat tombol dengan layar di masing masing monitor.

“Terkait perputaran uang, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggra maupun pemain,” papar Hida

Para penjudi ini akan dikenakan Pasal 303 tentang Perjudian, sedangkan penyelenggara dikenakan pasal 303 Junto 303, mengenai perjudian serta penyelenggara, dengan ancaman penjara lima tahun lebih. “Selanjutnya, ketiag pelaku ini kita akan kirim ke Polres Bogor,” tandas Hida.[] Harian PAKAR/Admin

Baca juga  Pekan Terakhir Desember 2023, BMKG Prakirakan Bogor Akan Turun Hujan
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top