Kota Bogor

Polresta Bogor Tangkap 18 Muda Mudi Terlibat Narkoba

BOGOR-KITA.com – Selama satu pekan terakhir, Tim Pemberantasan Narkoba (TPN) yang dibentuk Polresta Bogor Kota dan berada di bawah naungan Satnarkoba Polresta Bogor Kota, berhasil membongkar delapan sindikat peredaran narkoba di wilayah Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, AKBP Suyudi Ario Seto didampingi Kasatnarkoba AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi mengatakan, dalam operasi ini TPN mengamankan sebanyak 18 orang tersangka. Saat ini petugas masih mendalami peredaran narkoba di kalangan anak muda, karena semua pelaku yang ditangkap masih terbilang muda berusia dibawah 25 tahun, bahkan empat orang tersangka merupakan mahasiswa dari universitas ternama di Kota Bogor.

“Selama seminggu ini, jajaran TPN di bawah Satnarkoba berhasil menangkap 18 orang tersangka yang merupakan dari delapan sindikat penjualan dan peredaran narkoba di Kota Bogor,” kata Suyudi dalam expose di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kamis (24/11/2016).

Baca juga  Kapolresta Bogor Siap Amankan Kota Bogor Di Tahun Pemilu

Tersangka sindikat pengedar narkoba itu di antaranya, MR alias AN yang ditangkap di Jalan Raya Ciapus, Kecamatan Bogor Selatan. Tersangka AT alias AJ seorang oknum ketua RW ditankap di daerah Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Tersangka MIS yang ditangkap di kawasan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur. Tersangka AR alias Ableh yang ditangkap di kawasan Jalan Pengadilan, Kelurahan Pabaton. Tersangka YW yang ditangkap di kampong Muara, Kecamatan Bogor Selatan.

Sementara, tersangka IB seorang mahasiswa yang ditangkap sedang berpesta narkoba jenis ganja bersama teman temannya di rumah kos kosan di kawasan Bogor Utara. Juga tersangka AS seorang mahasiswa yang ditangkap di Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, dan tersangka RU yang ditangkap di kawasan Bantar Kemang, Kecamatan Bogor Timur.

Baca juga  Polresta Belum Agendakan Pemeriksaan Walikota

“Narkoba ini memang sudah merambah di kalangan anak muda dan mahasiswa, sehingga hal ini menjadi kewaspadaan dan perhatian kita semua. Saat ini kita juga sedang memburu pelaku lainnya, terutama para bandar bandar besar yang memiliki jaringan besar penyuplai barang haram itu ke Kota Bogor,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya ini, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1), Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana,” pungkasnya. [] BK-2

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top