Kab. Bogor

Polres Bogor Dalami Kasus Galian Liar Rumpin

AKBP Sonny Mulvianto

BOGOR-KITA.com – Kepolisian Resort (Polres) Bogor sedang mendalami galian liar yang dilakukan sejumlah perusahaan besar yang belum memiliki kelengkapan izin, tetapi sudah lama melakukan penambangan di wilayah Rumpin. Informasi ini dikemukakan oleh Kapolres Bogor,  AKBP Sony Mulvianto Utomo, kepada PAKAR, melalui pesan singkat, Selasa (25/11) malam.

“Polres Bogor, masih melakukan penyelidikan terkait galian liar di Kecamatan Rumpin, Parung Panjang, Gunung Sindur, dan Cigudeg ,”ujar Kapolres Sony.

Dikatakan Kapolres, langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Bersama Gubernur Jabar, Kapolda Jabar, dan Kejati Jabar Nomor 1/2014, Nomor 9/2014 dan Nomor Kep.41/02/Euh.1/08/2014 tentang Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu di Jabar.

Baca juga  Dinas Perikanan Kabupaten Bogor Gelar Festival Minapolitan

Menurut Kapolres Sonny, pihaknya tidak hanya mendalami dugaan pelanggaran hukum yang kemungkinan dilakukan pengusaha, tetapi juga mengungkap dugaan adanya oknum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang bermain.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bogor, Rifdian Surya Darma mengatakan, campur tangan polisi dalam pengungkapkan permainan di galian liar di Rumpin itu sangat dibutuhkan. Karena, penambangan itu sudah berlangsung lama. Selama ini, imbuhnya, dikira hanya warga setempat saja yang melakukan penambangan liar. Tetapi belakangan diketahui, perusahaan besar yang diasumsikan memiliki kelengkapa izin, ternyata tidak. “Mereka sama saja penambang liar,” kata Rifdian.

Campur tangan polisi, kata Rifdian, diharapkan bisa lebih efektif mengungkap kasus ini. “Mudah-mudahan kehadiran polisi bisa menimbulkan efek jera bagi oknum-oknum yang selama ini bermain. Karena jujur saja, kalau sendirian, kita sulit menertibkannya, karena usaha ini banyak didukung warga,” sebutnya.

Baca juga  Peringatan HUT RI Kecamatan Rumpin Berlangsung Semarak

Rifdian juga meminta kepada kepolisian untuk benar-benar melakukan penyelidikan,bukan saja terhadap perusahaan pertambangan yang belum memliki kelengkapan izin itu, tapi juga terhadap dalang di balik keberadaan mereka.

“Polisi harus mengusut bagaimana pola kerja sama antara penambang liar dengan oknum di Pemkab Bogor. Kalau perlu ungkap dan beberkan siapa saja mereka, dan berapa setoran pengusaha itu kepada sang oknum,” tandasnya. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top