Hukum dan Politik

PNS Bogor Bisa Gugat Kepala Daerah Jika Tidak Upayakan Kenaikan Gaji atau Tunjangan

Pilipus Tarigan Sh, MH

BOGOR –  Pegawai negeri sipil atau aparatus sipil negara (ASN) di Kota atau Kabupaten Bogor bisa mengggat Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto atau Bupati Bogor Nurhayanti jika tidak mengupayakan kenaikan gaji atau tunjangan sebagaimana dilakukan Basyuki Tjahaya  Purnama atau Ahok untuk PNS atau ASN Pemerintah DKI Jakarta.

Pandangan ini dikemukakan pendiri Lembaga Bantuan Hhukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) yang juga pengacara Bupati Bogor Rachmat Yasin, Pilipus Tarigan, SH, MH  kepada BOGOR-KITA.com di Cibinong, Selasa (3/2/2015).

Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara yang mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 15 Januari 2014, jelas jelas dibuka peluang untuk nenaikkan  gaji atau tunjangan ASN dengan harapan meningkat pelayanan kepada masyarakat. “Oleh sebab itu, Walikota Bogor Bima Arya dan Juga Bupati Bogor Nuhayanti bisa menggunakan peluang tersebut untuk menaikkan gaji atau tunjangan ASN,” kata Pilipus yang juga pengacara Presiden Jokowi saat menghadapi gugatan capres Prabowo Subianto di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga  5 Kades di Kemang, Keluhkan Minimnya CSR Perusahaan

UU ASN sendiri, imbuh Pilipus, mengharuskan semua ASN untuk  meningkatkan kinerjanya berupa meningkatkan pelayanan kepada masayarakat. Karena itu pula ASN bisa menggugat kepala daerah jika tidak mengupayakan kenaikan gaji atau tunjangan.

“Kepala daerah kan tinggal memasukkan nggaran kenaikan itu dalam RAPBD. Untuk yang sekarang bisa dilakukan melalui RAPBD-Perubahan,” kata Pilipus.

Gugatan itu sendiri menurut Pilipus terutama bisa dilakukan oleh ASN yang ingin bekerja secara serius dan profesional. “Sebagai ASN yang serius dan profesional mereka tentunya tidak mau disamakan dengan ASN yang malas-malasan. ASN yang serius dan profesional biasanya merasa puas kalau bisa memperoleh tambahan pendapatan melalui cara-cara benar dan kerja keras. Beda dengan ASN yang malas dan tidak profesional yang biasanya lebih suka mengais pendapatan tambahan melalui jalan tikus,” tandas Pilipus.

Baca juga  Kodim 0606 Kota Bogor Gelar Simulasi Bencana di Lapangan Mulyaharja

Walikota Bogor atau Bupati Bogor sendiri menurut Pilipus selayaknya berupaya menaikkan gaji atau tunjangan ASN agar bisa menekan mereka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "ASN DKI Jakarta juga tidak baik-baik bangetlah. Tetapi Ahok berani menaikkan tunjangan mereka tentunya dengan target terjadi peningkatan kinerja. Walikota Bogor Bima Arya dan Bupati Nurhayanti seyogyanya juga melakukan hal yang sama fengan Ahok agar bisa menekan pegawai meningkatkan kinerjanya," tutup Pilipus.  

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta menaikkan tunjangan ASN secara spektakuler, di mana lurah bisa membawa pulang uang sebesar Rp33 juta per bulan, camat bisa membawa pulang Rp77 juta sedang staf bisa membawa pulang Rp7 juta. []Admin

Baca juga  Bukan Karena Bogor Hujan, Buruknya Draenasi dan Tata Ruang Penyebab Lain Banjir Jakarta
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top