Regional

Pilkada Sukabumi, Yayasan Satu Keadilan Siap Terima dan Proses Pengaduan Warga

Sugeng Teguh Santoso

BOGOR-KITA.com – Yayasan Satu Keadilan (YSK) siap menerima dan memroses pengaduan warga terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi yang berlangsung Desember mendatang.

 “YSK beserta Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sukabumi Raya (LBH KSR) akan turut membantu pelaksanaan hak konstitusional warga, dengan menerima laporan pengaduan dari warga yang mengetahui hak-haknya dilanggar dalam proses pemilihan umum langsung daerah di Kabupaten Sukabumi,” kata Ketua YSK, Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Sabtu (6/6/2015).

Pilkada serentak gelombang pertama akan berlangsung di 9 propinsi.  Untuk wilayah Jawa Barat terdapat  8 kabupaten/kota yang masuk dalam pilkada gelombang pertama, Desember mendatang. Salah satunya adalah Kabupaten Sukabumi dengan potensi pemilih sebesar 1.832.842 orang.

Baca juga  Ini Kajian Yayasan Satu Keadilan Soal Optimalisasi Terminal Baranangsiang (Bagian 5-habis)

Mengutip Tim Asistensi Bawaslu RI, Nurlia Dian Paramita, Sugeng mengemukakan, pelanggaran dalam pilkada biasanya meliputi politik uang, penggunaan asset atau fasilitas negara dan program pemerintah untuk kampanye, penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan politik, keterlibatan/mobilisasi pegawai negeri sipil seperti lurah, kepala desa untuk mendukung calon, penyelenggara tidak netral, pelanggaran persyaratan calon, dan hilangnya hak pilih.

“Pengawasan partisipatif sangat dibutuhkan, khususnya karena terbatasnya daya jangkau institusi pengawas pemilu seperti Bawaslu. Pengawasan partisipatif juga akan berfungsi melatih warga pemilik suara untuk tidak membiarkan hak suaranya dihilangkan dan atau diselewengkan, khususnya oleh politik uang dan politik dinasti yang masih mewabah di negeri ini,” kata Sugeng lagi.

Baca juga  Satgas Pangan Polres Karawang  akan Tindak Penimbun Sembako

Dikemukakan, ada tiga tahap partisipasi yang perlu dilakukan warga untuk memastikan hak suaranya. Pertama, kenali para calon, siapa yang mereka wakili dan keberpihakannya pada aspirasi warga selama ini. Kedua, cermati kinerja badan-badan penyelenggara dan pengawasan pilkada, apakah informasi dan sosialisasi pra dan saat pelaksanaan pilkada cukup memadai? Apakah para calon kepala daerah yang maju menggunakan politik uang, curi start, memanfaatkan fasilitas jabatan, dst? Ketiga, cegah dan adukan pelanggaran yang sudah tampak, seperti pelanggaran administrasi dan kode etik pada lembaga  pengawasan layanan publik seperti Ombudsman.

“Yayasan Satu Keadilan (YSK) beserta Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sukabumi Raya (LBHKSR) akan turut membantu pelaksanaan hak konstitusional warga ini, dengan menerima laporan pengaduan dari warga yang mengetahui hak-haknya dilanggar dalam proses pemilihan umum langsung daerah mendatang di Kabupaten Sukabumi,” tutup Sugeng. [] Admin

Baca juga  Kuatkan Visi Kerja Solidaritas Bersama, DPD PSI Kota Bogor Gelar Rakor
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top