Kab. Bogor

Petani Penggarap Nanggung ‘Duduki’ Kantor Setda Cibinong


BOGOR-KITA.com – Sebanyak 400 petani penggarap dari tiga desa di Kecamatan Nanggung, yakni Desa Curug Bitung, Desa Nanggung dan Desa Cisarua, memenuhi pelataran parkir Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bogor, Kelurahan Tengah, Cibinong, Senin (20/10).

Kedatangan para petani ini, tak lain untuk memberikan dukungan moril kepada 15 perwakilan petani yang diundang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk menghadiri rapat yang digelar di Ruang Rapat III Setda Kabupaten Bogor, terkait desakan pembatalan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Heavindo.

Sekretaris Desa Nanggung, Didi Suryadi mengatakan, pertemuan yang melibatkan petani ini merupakan yang pertama kalinya digelar. Sebelumnya, jajaran Muspida Kabupaten Bogor, hanya mengundang kepala desa dan camat setempat untuk membahas permasalahan yang sudah muncul sejak tahun 2010.

Baca juga  Ketua PKK Kabupaten Bogor : Jangan Lagi Ada Kasus Gizi Buruk dan Stunting

“Ini merupakan rapat lanjutan dari pertemuan pertama tanggal 26 September lalu, saat itu Kepala Desa mengusulkan agar pertemuan selanjutnya bisa menghadirkan perwakilan petani dan dikabulkan,” ungkapnya kepada PAKAR.

Dikatakan Didi lagi, inti dari rapat tersebut selain membicarakan mengenai kronologis kasus, Pemkab Bogor juga menegaskan kepada BPN, jika Bupati Bogor Rachmat Yasin sudah melayangkan surat yang meminta BPN untuk menghentikan sementara proses perpanjangan HGU pada bulan Juli 2013 lalu.

Surat itu dilayangkan atas imbauan Komnas HAM setelah para petani mengadu dan menceritakan kronologis termasuk pelanggaran yang dilakukan PT Heavindo, mulai dari penelantaran hingga belasan tahun, pembiaran terhadap usaha galian C serta beberapa kandang peternakan ayam yang entah milik siapa.

Baca juga  Hujan Deras Dan Angin Kencang Rusak Sejumlah Rumah Di Leuwisadeng

"Itu bukti bahwa Hevindo tidak mengelola lahan sesuai peruntukkanya. Jika ditinjau dari UUPA No.5 tahun 1960 juga UU Perkebunan, Heavindo jelas tidak dapat memperpanjang HGU-nya karena telah menelantarkan lahan dan tidak mempergunakan HGU nya sesuai peruntukan. Terlebih lahan tersebut sudah menjadi kebun warga sejak 1993, dan warga sebagai rakyat tentu memiliki hak yang sama dalam undang undang untuk memperoleh hak atas tanah tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Sengketa BPN Kabupaten Bogor, Ispriyadi Nur Hantara membenarkan adanya surat dari Bupati Bogor terkait penghentian sementara perpanjangan HGU PT Heavindo. “BPN akan segera melakukan survey dan melihat situasi di lapangan,” singkatnya.

Baca juga  Café Al Jazeera di Puncak Terancam Dibongkar

Dilain pihak, anggota DPRD Kabupaten Bogor, Yusep mendukung langkah pemkab untuk menghentikan sementara proses perpanjangan HGU PT Heavindo. Terlebih, kata Yusep, secara geografis pertanahan, wilayah peruntukan lahan di Nangggung bukan untuk pertanian sawit.

“Saya justru baru tahu dari PAKAR kalau perpanjangan HGU PT Heavindo itu akan dijadikan sawit. Kalau ini benar, maka saya pikir hal itu akan merugikan warga karena akan berdampak pada kekeringan. Intinya, pemkab harus berpihak kepada rakyat,” tandas Yusep. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top