Kota Bogor

Perwali Direvisi, Warga Ajukan RTLH ke Kelurahan

BOGOR-KITA.com – Mekanisme pengajuan usulan secara individu mengenai Bantuan Sosial (Bansos) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomer 28 Tahun 2016 akan direvisi. Sebab, mekanisme tersebut dinilai kurang efektif karena setiap hari kerja puluhan warga dari se-Kota Bogor datang ke Bagian Umum Balaikota Bogor untuk mengajukannya.

Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Kemasyarakatan Soni Nasution mengatakan, alur mekanisme pengajuan tersebut akan direvisi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor selaku leading sektornya. Rencananya, pengajuan RTLH tidak lagi dilakukan secara individu seperti saat ini (dari warga langsung mengajukan ke Wali Kota melalui Bagian Umum), namun nanti warga cukup mengajukan berkasnya ke Kelurahan.

Baca juga  Berani Gusur Warga Batu Tulis, LBH Bogor akan Gugat PT KAI

“Di kelurahan akan dilakukan registrasi atau pendataan, ini perlu dilakukan untuk menyaring sekaligus verifikasi data. Data register tersebut nantinya akan menjadi database dari para pengaju RTLH berdasarkan tingkat prioritasnya, apakah rusak berat, rusak sedang atau rusak ringan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/4/2017).

Dia menambahkan, dengan dimulai dari tingkat Kelurahan, lurah setempat dapat mengetahui siapa saja warganya yang mengajukan RTLH. Apalagi kelurahan lebih mengetahui kondisi sebenarnya dilapangan. Setelah itu berkas akan dibawa ke kecamatan dan dari kecamatan seluruh data dimasukan ke Bagian Umum Setda kota Bogor.

“Prosedur ini bisa lebih efektif dan memudahkan warga,warga jadi tidak perlu jauh-jauh datang ke Balaikota dan menghabiskan waktu,” paparnya.

Baca juga  CSR Indomaret Salurkan Program Renovasi Sekolah di SDN Kaum Sari Bogor

Kepala Sub Bagian Adminitrasi Kemasyarakatan Bosse Anugrah Yusran menambahkan, saat ini tercatat data RTLH yang masuk dari bulan Januari – April sudah mencapai 4.300 usulan proposal dan diprediksi masih akan terus bertambah. Namun sambil menunggu Perwali yang sedang direvisi BPKAD, Bagian Kemasyarakatan sudah mengiimbau warga agar mulai mengajukan RTLH ke kelurahan.

“Kalau untuk tahun anggaran 2017 proposal yang sudah terverifikasi ada 5.600 penerima Bansos RTLH. Dari 5.600 penerima tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor baru bisa memberikan Bansos kepada 2.509 unit RTLH dengan total dana sebesar Rp. 21 Miliar dan sisanya akan dibayarkan ketika sudah ada anggaran di 2018 nanti,” pungkasnya. [] Admin

Baca juga  Workshop Public Speaking Jadi Cara IHGMA Bogor Tingkatkan Kemampuan Hotelier
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top