Hukum dan Politik

Perizinan Tidak Diperpanjang, Pemkot Tertibkan Papan Nama.

Cabut spanduk liar

BOGOR-KITA.com – Puluhan papan nama dan spanduk yang sudah habis masa izinnya dan belum mengurus perpanjangannya, Rabu (27/5) pagi ditertibkan tim gabungan dari Dinas Pendapatan Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor.

Titik pertama yang menjadi sasaran adalah McD yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda. Sebelum melakukan tindakan penutupan papan nama dan pencabutan spanduk, Kepala Bidang Pengendalian Hera, didampingi petugas Pol PP menemui penanggung jawab tempat tersebut untuk mengorfimasi tentang maksud dan tujuan mereka terkait dengan izin papan nama yang harus diperpanjang. Penanggung jawab berjanji akan secepatnya mengkorfimasi ke kantor pusat agar segera mengurus izin perpanjangan.

Baca juga  BNI Syariah Rajut Kerjasama dengan Pemkot Kembangkan UMKM

Karena tidak bisa menyelesaikan saat itu juga, petugas terpaksa menutup sementara papan nama yang berdiri megah di tepi jalan dan mencabut beberapa spanduk. Tim berjànji akan membuka kain penutup apabila pihak pengusaha sudah menyelesaikan perpanjangan izin papan nàma dan spanduk tersebut.

Penyisiran berikutnya dilanjutkan ke Jalan Pahlawan, Batutulis dan Jalan Pajajaran. Dari ketìga lokasi tersebut tim merobohkan 1 papan nama dan menutup 3 papan nama lainnya serta menertibkan puluhan spanduk yang sudah habis masa perizinannya. [] Admin

Jhatumbnail

Cabut papan reklame

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top