Kota Bogor

Peringati HJB ke-533, Pemkot Hapus Rp71 Miliar Denda Penunggak PBB-P2

Daud Nedo Darenoh

BOGOR-KITA.com –  Di Hari Jadi Bogor (HJB) ke-533 Walikota Bogor Bima Arya melalui Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Bogor memberikan keringanan berupa penghapusan denda bagi penunggak Pajak Bumi Bangunan Desa dan Kota  (PBB-P2).

"Penghapusan denda berlaku bagi penunggak dari tahun 1992 sampai 2012. Jadi hanya bayar pokok-nya saja," kata Kepala Dispenda Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh, di Bogor, Selasa (12/5/2015).

Daud menjelaskan, penghapusan denda PBB-P2 tersebut sudah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Bahkan Perwali 4/2015 tentang Penghapusan Denda Administrasi PBB P2 Tahun 1992-2012 sudah terbi.

"Rencana penghapusan denda berlaku hanya 3 bulan mulai tanggal 3 Juni (bertepatan HJB) sampai 30 Agustus 2015. Jadi ini kesempatan langka dan harus dimanfaatkan segera," katanya.

Baca juga  Lagi, Pemkot Bogor Kedatangan Tamu Dari Pemerintah Daerah

Ia, menambahkan hingga akhir bulan ini tercatat tunggakan PBB-P2 mencapai Rp149 miliar. Sedangkan dendanya diangka Rp71 miliar dari 241.000 wajib PBB-P2. "Pengelolaan piutang PBB-P2 dari pemerintah pusat awalnya capai Rp180 miliar. Sisanya upaya sekarang ini merupakan keberpihakan kepada masyarakat untuk mengoptimalkan penarikan tunggakan tanpa denda," terangnya.

Menurutnya, penghapusan denda tersebut tidak menghilangkan potensi PAD, karena yang menjadikan potensi pendapatan itu adalah kewajiban yang musti dibayarkan oleh setiap wajib pajak," pungkasnya. [] Yuda

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top