Kab. Bogor

Penetapan UKM Bogor Berlangsung Alot

BOGOR-KITA.com – Buruh Kota Bogor menagih janji Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto terkait kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Bogor. Bahkan mereka berupaya memaksa Bima menetapkan nilai KHL sebesar Rp2.205.350. Sementara ini, untuk UMK Kota Bogor direkomendasikan di angka Rp3.300.508. Namun angka itu masih dikaji oleh Pemkot Bogor dengan melihat KHL yang meningkat jadi 84 item.

Aksi menagih janji itu, lakukan buruh dalam aksi di Balaikota Bogor, Jumat (7/11) yang ditandai orasi, karoke dan berjoget yang menimbulkan suara sangat bising.

Namun demikian, Ketua DPD SPN Jawa Barat, Iwan Kusmawan mengatakan, kedatangan buruh mendapat sambutan baik dari Walikota Bogor karena sudah berani dalam penetapan KHL  di Kota Bogor.

Baca juga  Gas Elpiji 3 Kg Langka di Puncak

“Kita mendapatkan good will berkaitan KHL meski  belum mencapai UMK, oleh karena itu tadi malam kita coba ke Disnaker dalam rangka mengeluarkan nilai KHL untuk ditetapkan sebesar Rp2.205.350,” jelas Iwan. Menanggapi hal itu, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto menegaskan,  pihaknya akan menyerahkan kepada Depeko untuk penetapan UMK. “Kita masih lakukan kajian terhadap pentapan UMK, dan kita lihat permintaan para buruh ini,” pungkas Bima.=YUL

Sementara di Kabupaten Bogor, digelar rapat penetapan UMK dihadiri perwakilan serikat buruh, pemkab dan Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor, Jalan Bersih, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Jum’at (7/11). Pertemuan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan, setelah Kamis (6/11), gagal berakhir deadlock. Rapat Jumat sampai pukul 16.00 WIB, juga belum berhasil emncapai kata sepakat. Ratusan buruh masih terus melakukan aksi demo yang dijaga ketat 500 aparat kepolisian di sejumlah titik di sekitar Komplek Perkantoran Pemkab Bogor.

Baca juga  Satpol PP Jangan Masuk Angin Soal Pelanggaran Cibinong City Mall

Kepala Bidang Industrial dan Sarat Kerja, Tagor Hutahean mengatakan, rapat baru membahas besaran Ketentuan KHL. Para buruh sendiri, kata Tagor, menuntut pemerintah menaikan UMK sebesar 30 persen menjadi Rp3.750.000 dari sebelumnya Rp2.200.000.

“Penentuan KHL menurut hasil survey sebesar Rp2.168.175 juta. Sementara tuntutan buruh ada yang menyebut angkat Rp3.700.000. Tapi elemen buruh lain menyebut angka lebih rendah,” kata Tagor. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top