Kota Bogor

Pendaftaran Cetak E-KTP Dialihkan Ke Kecamatan

BOGOR-KITA.com – Banyaknya permohonan pendaftaran pencetakan E-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor membuat Disdukcapil Kota Bogor kembali membuka pelayanan pendaftaran di masing-masing Kecamatan (6 Kecamatan) mulai, Rabu (04/07/2018) besok.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor Dody Ahdiat mengatakan, fenomena banyaknya yang mengantre ini terjadi bukan hanya di Kota Bogor saja, tetapi terjadi di Kota/Kabupaten di Indonesia dan pihaknya akan mengalihkan pelayanan pendaftaran E-KTP di 6 Kecamatan sesuai instruksi Wali Kota Bogor Bima Arya.

“Untuk pendistribusiannya akan dilakukan oleh pihak Kelurahan setempat. Di Kecamatan hanya menerima permohonan E-KTP saja,” kata Dody dikantornya, Selasa (03/07/2018).

Pengambilan E-KTP bisa diambil di Kelurahan selama 14 hari kerja dan bagi E-KTP yang yang tidak bisa di cetak bisa mendatangi kantor Disdukcapil Kota Bogor untuk mendapatkan penjelasan lebih detail dengan membawa surat keterangan yang menerangkan belum dapat dapat di cetak dari pihak Kelurahan.

Baca juga  Raih Predikat ISO 9001:2015, Kecamatan Bogor Utara Terus Berbenah

“Kami akan menyediakan satu loket khusus untuk memberikan penjelasan terkait E-KTP yang belum tercetak kepada warga,” tuturnya.

Ia meminta pihak Kecamatan mempersiapkan petugas khusus penerimaan pendaftaran pencetakan E-KTP dan menyiapkan tempat yang nyaman bagi warga. Sementara ini sudah ada 800 warga lebih yang mengantre untuk mencetak E-KTP dan akan dituntaskan hari ini, bahkan hingga malam hari.

“Yang sudah mengantre hari ini akan dituntaskan hingga malam ini,” kata Dody.

Dia menjelaskan, kasus yang biasa terjadi E-KTP yang tidak bisa di cetak biasanya menunggu penunggalan data di Kemendagri.

“Sudah ada 13.000 lebih data E-KTP yang sebelumnya tidak bisa dicetak dan sudah dikirim ulang (send for enrollment) ke Kemendagri untuk diverifikasi,” jelasnya.

Baca juga  Pertama Kali,  Pensi SMA Budi Mulia Bogor Meriah

Bagi warga yang ingin mencetak E-KTP dapat mendatangi kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan, seperti fotocopy Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (Suket), E-KTP yang rusak (bagi yang rusak), surat keterangan hilang dari kepolisian (bagi yang hilang).[]Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top