Kota Bogor

Pemkot Rencanakan Beli Lahan Pertanian 5 hektar Per tahun

Bima panen (dok)

BOGOR-KITA.com –  Pemerintah Kota (Pemkot) merencanakan pembelian lahan pertanian seluas 5 hektar per tahun. Hal ini dikemukakan Kepala Distani Kota Bogor, Azrin Syamsudin di Bogor, Kamis (23/4/2015).

Pembelian lahan untuk pertanian ini, menurut Azrin dilakukan untuk mengimbangi menyusutnya lahan pertanian akibat alih fungsi menjadi lahan non-pertanian. Alih fungsi lahan pertanian itu sendiri, disesalkan oleh Azrin. Menurutmya, hal itu, bisa terjadi karena pelaku usaha tidak mematuhi Undang-undang UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dalam UU 41/2009 itu dikemukakan, barang siapa yang memiliki atas hak tanah pertanian wajib memelihara, melestarikan dan menjaganya. “Ini yang belum dibaca oleh para pelaku usaha yang mengalihfungsikan lahan pertanian," ungkapnya.

Baca juga  Festival Cap Go Meh Ditiadakan, Bima: Tidak Mengurangi Makna Kebersamaan

Itu pula yang menyebabkan lahan pertanian menyusut. Berdasarkan data di Dinas Pertanian Kota Bogor, awalnya lahan pertanian tersisa 750 hektar. “Faktanya, kini hanya tinggal 464,27 hektar,” katanya.

Untuk mempertahankan luas lahan pertanian itu sudah dibuat Perda 8/2011 dengan program land banking. Program land banking ini merupakan bagian dari mempertahankan petani pangan lestari sebagaimana amanat UU 41/2009. Selain itu, untuk untuk capaian produktivitas dari 11,5 ton menjadi 13,5 ton melalui intensifikasi penggunaan teknologi.

"Jadi, rarget di RPJMD, pemkot harus membeli lahan seluas 5 hektar per tahun. Anggarannya mungkin dari pemerintah pusat atau Pemerintah DKI Jakarta," katanya. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top