Kota Bogor

Pemkot Pasang Plank di Depan Rumah Penunggak Pajak

Plank untuk penunggak pajak

BOGOR-KITA.com–  Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di bawah kepemimpinan Walikota Bima Arya Sugiarto dan Wakil Walikota Usmar Hariman kembali bikin gebrakan. Kali  ini terkait penunggak pajak. Gebrakan yang dilakukan adalah, memasang plank pengumuman di depan tumah yang diketahui belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Biar ada efek jera, sebab pajak daerah merupakan sumber penghasilan utama pemerintah yang harus dioptimalkan,” kata Bima, yang ikut turun ke lapangan bersama Kepala Dispenda Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh, serta Wakil Ketua DPRD Heri Cahyono dan Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor, Teguh Rihananto, memasang plank pengumuman di depan rumah yang menunggak PBB, Rabu (17/12).

Baca juga  BPN Kota Bogor Tak Jalankan Putusan, Warga Teplan Ajukan Permohonan Eksekusi Informasi Tanah Sengketa

Sedikitnya 15 rumah yang dipasangi plank pengumuman belum membayar pajak. Pemasangan perdana dilakukan di salah satu rumah di Jalan Jendral Ahmad Yani, yakni rumah nomor A1-6/17-22, yang menunggak pajak selama 13 tahun, senilai Rp214 juta.

Banyak wajib pajak (WP) yang menunggak PBB. “Hari ini ada 15 WP yang ditindak dengan total tunggakan Rp600 Juta,” imbuhnya seraya mengimbau seluruh warga Kota Bogor untuk taat pajak.

Sementara itu, Kepala Dispenda Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh mengatakan, sekitar 30 persen dari 250 ribu WP, belum taat pajak. Sebanyak 15 WP yang dipasang plank pada Rabu (17/12), berada di Jalan jend A. Yani, Jalan Veteran 57, Graha Bogor Indah, Jalan Pahlawan Bondongan, Jalan Tajur Indah 52, Jalan Drupada, Sukasari 3, Jalan Jagung Ujung 89, Taman Cimanggu, dan Cimahpar 014. “Kita tidak bisa berikan informasi nama pemiliknya, karena sesuai UU Perpajakan 28 tahun 2007 bahwa WP itu tak diperbolehkan keluar nama atau pemiliknya,” jelas dia.

Baca juga  Sidak Proyek Pasar Sukasari, Komisi III Targetkan Selesai April

Setelah pemasangan plank, WP diberikan tenggat pembayaran 3 tahun. ”Jika dalam 3 tahun tidak ada niat baik, maka kasusnya diserahkan kepada aparat hukum, yang bisa berujung pada penyitaan dan lainnya,” kata Daud.

Penjaga rumah di Jalan Ahmad Yani, Nurjanah mengatakan, dirinya tak tahu menahu soal pembayaran pajak. “Nanti akan disampaikan ke pemilik rumah soal pemasangan plank ini,” pasrahnya.[] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top