Kota Bogor

Pemkot Optimalkan Perda KTR di Angkot

Angkot, Kawasan Tanpa Roko

BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kota Bogor terus mengoptimalkan penerapan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok terutama di angkutan umum

"Angkot merupakan satu dari delapan kawasan tanpa rokok. Penerapan KTR di angkot penting karena jumlah pelanggaran masih tinggi," ujar Ketua No Tobacco Community (NoTC) Acep Suhaemi, belum lama ini.

Acep mengatakan dari beberapa Razia tindak pidana ringan (Tipiring) Perda KTR, kebanyakan pelanggaran terjadi di angkutan kota. Masih seringnya terjadi pelanggaran tersebut, tim pengawas Perda KTR mengintensifkan orientasi dan implementasi Perda tersebut di kalangan supir angkot dan organisasi angkutan.

Dia menyampangkan juga tentang bahaya merokok dari sisi kesehatan. Beberapa penyakit yang ditimbulkan karena merokok seperti serangan jantung, kanker paru, kanker laring, penyakit pembuluh daerah periger, kerusakan janin dan masalah di gigi. "Perokok memiliki resiko lebih besar terjadi serangan jantung dibanding orang yang tidak merokok," ujar Acep.

Baca juga  Wali Kota Ajak Pemuda Pancasila dan Sapma Jadi Pancasila Sejati

Dia mengatakan, Perda merokok tidak melarang orang merokok tapi beretika merokok di kawasan yang bukan KTR. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok dari bahaya asap rokok perokok aktif. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top