Hukum dan Politik

Pemkot Bogor Perketat Peredaran Minuman Keras

Minuman keras

BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor perketat peredaran minuman keras (miras) di Kota Bogor. Pengetatatn ini merespon Kementerian Perdagangan RI yang belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penjualan Minuman Beralkohol di Minimarket.

“Melalui peraturan tersebut,  pada dasarnya peredaran dan perdagangan minuman beralkohol akan lebih diawasi,” Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga di Bogor, 16/3/2015).

Minuman beralkohol adalah barang yang peredarannya wajib diawasi. “Jenis minuman itu bukan barang yang dilarang, tetapi harus diawasi peredarannya melalui pembatasan,” kata Mangahit Sinaga.

Mangahit menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti Peraturan Menteri tersebut dengan . melakukan penertiban terhadap penjualan minuman beralkohol. “Mulai tanggal 16 April 2015 sudah tidak boleh ada minuman beralkohol yang beredar di luar aturan,” tegas Mangahit.

Baca juga  Disperindag Siap Operasi Miras di Minimarket

Minuman beralkohol, imbuhnya, hanya boleh diperjualbelikan secara terbatas di supermarket, hypermarket, hotel berbintang dan bar  serta kafe yang sudah mengantongi izin. “Mereka yang boleh membeli hanya orang dewasa berusia 22 tahun ke atas dengan menunjukan KTP,” lanjutnya.  Jika ketentuan-ketentuan itu dilanggar, maka penjual dan pembeli bisa terkena sanksi sesuai ketentuan yang tercantum di dalam  Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top