Kab. Bogor

Pemkab Tarik dan Sesuaikan Mobdin di 11 SKPD

BOGOR-KITA.com – Dinas Penegelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor, menarik 19 unit mobil dinas (mobdin)  dari 11 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Penarikan kendaraan jenis Toyota Rush tersebut dituangkan dalam surat bernomor 024/509/DPKBD/X/2014 tentang penarikan kendaraan dinas roda empat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar saat dikonfirmasi mengatakan, yang terjadi bukan penarikan, melainkan penyesuaian untuk dilakukan penataan ulang dan penyesuaian. “Penarikan itu untuk penataan ulang kendaraan operasional, dan akan disesuaikan dengan jabatan,” ujar Adang.

Adang menjelaskan, kendaraan yang ditarik tersebut adalah kendaraan yang digunakan pejabat eselon IV.

“Kita akan sesuaikan kendaraandengan jabatannya. Jadi, kita akan kembalikan lagi. Jadi skali lagi, penarikan ini dimaksudkan untuk penataan ulang dan penyesuaian,” pungkasnya.

Baca juga  Pemkab Bogor Apresiasi Program Pesantren Singkat Yayasan Dharmais

Namun demikian, sejumlah pejabat sudah gundah dan galau. Kebijakan tersebut

dinilai akan menghambat operasional lapangan di setiap SKPD karena belum ada kendaraan pengganti.

Kepala Bidang (Kabid) Air Bawah Tanah dan Metigasi Bencana, ESDM, Dede Armansyah menuturkan, penarikan mobdin tersebut akan menghambat kinerja bawahannya yang melakukan pengawasan di lapangan.

“Iya memang surat resmi dari pak sekda sudah ada tapi kami belum tahu penmgganti kendaraan yang akan ditarik ini. Jika tidak ada pengganti, petugas lapangan yang biasa menggunakan kendaraan akan terhambat kinerjanya,” ujar Dede saat ditemui PAKAR di ruang kerjanya, Selasa (20/10).

Dede mengaku khawatir dengan penarikan kendaraan tersebut akan menurunkan intensitas pengawasan di langan. “Kalau mobil itu ditarik, petugas kami kelapapangan mau pakai apa, karena cuma itu kendaraan dinas yang ada,” ungkapnya.

Baca juga  Pemkab Bogor Susun Pedoman Perencanaan Masa Transisi Bupati

Dede juga mengaku, penarikan kendaraan dinas tersebut bukan hanya di ESDM akan tetapi juga terhadap 11 SKPD meliputi. Sekwan DPRD, DLLAJ, DISPENDA,Kantor Arsip, BAPPEDA,BPT,DISTABKIM, ESDM, DBMP,BKP5K dan BPBD.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar saat dikonfirmasi terkait penarikan kendaraan dinas mengaku, jika kebijakan tersebut untuk dilakukan penataan ulang dan penyesuaian. “Penarikan itu untuk penataan ulang kendaraan operasional, dan akan disesuaikan dengan jabatan dan kendaraanya,” ujar Adang.

Adang menjelaskan, kendaraan yang dilakukan penarikan tersebut yang digunakan pejabat eselon IV, selain itu banyak pejabat yang menggunakan berbagai jenis kendaraan, ada Inova, Toyota Rush dan jenis kendaraan lainnya.

“Kita akan sesuaikan dengan jabatan dan kendaraannya, kita akan kembalikan lagi sesuai dengan eselon bukan ditarik dan tidak ada penggantinya. Karena penarikan ini dimaksudkan untuk penataan ulang dan penyesuaian,” pungkasnya. [] Harian PAKAR/Admin

Baca juga  Tiga Ormawa IPB University Kolaborasi Gelar Webinar Kesehatan Mental
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top