Properti

Pemkab Didesak Tangani Sengkarut di Atas Lahan PT Ferry Sonneville

Ilustrasi

BOGOR-KITA.com   –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor didesak segera turun menangani sengkarut yang kian terbuka di atas lahan yang dikuasai PT Ferry Sonneville (FS) di Kecamatan Gunung Putri. Desakan ini dikemukakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo kepada PAKAR di Cibinong, Jumat (28/11).

“Pemkab Bogor harus segera turun dan menangani sengkarutnya lahan PT FS sebelum kasus berkembang lebih pelik,” kata Kukuh.

Seperti diberitakan PAKAR sebelumnya, kasus terkait lahan itu terkuak dari Kepala Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Marzuki Aing yang mengaku ditipu oleh oknum tidak bertanggung jawab karena memanipulasi tanda tangan serta cap pemerintahan desa (pemdes) untuk kepentingan jual beli lahan. Hal itu diketahuinya saat Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor melakukan verifikasi lahan yang diperjualbelikan pada September 2014 lalu.  Dalam verifikasi itu, pihak Dispenda menunjukan surat lahan, di mana tertera jelas tandatangan Marzuki Aing selaku kepala desa, lengkap dengan stempel Pemerintahan Desa Tlajung Udik.

Baca juga  KPTB Mendukung, DPRD Desak Pemkot Kosongkan Terminal

“Begitu saya lihat surat itu, ada nama, tandatangan saya, dan stempel pemerintahan desa. Saya sangat terkejut, karena saya merasa belum pernah tanda tangan,” kata Marzuki yang kemudian melaporkan persoalan itu ke Polres Bogor.

Selain jual beli, masih ada sejumlah persoalan lain. Yakni munculnya sejumlah sejumlah bangunan tanpa izin di atas lahan tersebut. Belum lagi alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor.

Informasi tentang hal ini dikemukakan Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksaan dan Pembinaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Hendrik Edmon, di Cibinong, Jumat (28/11).

“Hasil inventarisasi yang kami lakukan, ada lebih dari 50 perusahaan yang berdiri di atas lahan milik PT Ferry Sonneville. Ada perusahaan industri besar, kecil,  dan ada juga gudang. Tapi yang sudah terdata jelas baru 36 perusahaan, sisanya belum terdata,  dan akan dilanjutkan,” kata Hendrik seraya menambahkan, luas lahan di kawasan PT FS itu mencapai ratusan hektar, berada di empat desa di Kecamatan Gunung Putri.

Baca juga  Bogor Mewarisi Kota Istana Buah Gagasan Gustaaf Willem van Imhoff

Hendrik memastikan, perusahaan itu jelas melanggar aturan, karena sejatinya lahan tempat perusahaan itu berdiri bukan untuk industri melainkan melainkan pemukiman dan perumahan.

Bahkan ada satu pabrik kimia berbahaya di dalam salah satu perumahan warga.

“Kita akan terus telesuri, mulai dari jual beli kepemilikan lahan hingga izin-izinnya. Namun yang jelas, kita akan amankan dulu lahan fasos fasum milik Pemkab Bogor,” lanjut Hendrik lagi.

Lahan seluas ratusan hektar itu sebelumnya dukuasai oleh PT FS, rencananya dijadikan kawasan perumahan. Pruntukan lahan itu menjadi kacau balau setelah PT FS bangkrut. Para biong atau makalar tanah ikut bermain dengan memperjualbelikan lahan kepada pihak ketiga. Sementara dari segi peruntukan, di atas lahan itu muncul berbagai bgnagunan, mulai dari pabrik,  kolam renang, pangkalan truk, usaha cucian mobil dan lain sebagainya.

Baca juga  Ade Yasin Minta Kantor Pertanahan di Bogor Barat Terbentuk 2021 Ini

 “Kami minta dinas terkait melakukan inventarisasi menyeluruh. Pemkab harus segera turun menangani, sebelum kasusnya berkembang lebih pelik,” pinta Kukuh. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top