Hukum dan Politik

Pemkab Bogor Anggarkan Rp150 Miliar untuk Pilkada 2018

BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menganggarkan dana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor tahun 2018 sebesar Rp150 miliar.

Anggaran penyelenggaraan pilkada ini dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2015 bersamaan dengan anggaran Pekan Olahraga Daerah Jabar XIII dan Pekan Paralympic Daerah Jabar V Tahun 2018 sebesar Rp100 miliar.

Pada Pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan, besaran dana cadangan ditetapkan dalam APBD sebesar Rp. 250.000.000.000, yang dialokasikan secara bertahap, dengan perincian sebagai berikut: a. dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 100.000.000.000 dan dalam APBD atau Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 75.000.000.000, serta dalam APBD atau Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 75.000.000.000

Baca juga  Partai Ummat Optimistis Raih 9 Kursi DPRD Kabupaten Bogor

Pada ayat (2) disebutkan, besaran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk: a. Penyelenggaraan PORDA Jawa Barat XIII dan PEPARDA Jawa Barat V Tahun 2018 sebesar Rp. 100.000.000.000 dan b.Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 sebesar Rp. 150.000.000.000.

Pada Pasal 3 (1) disebutkan, penanggungjawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor, yang dibantu oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi/lembaga yang tugas dan fungsinya terkait Penyelenggaraan PORDA Jawa Barat XIII dan PEPARDA Jawa Barat V Tahun 2018. (2) Penanggung jawab dan pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor.

Baca juga  Para Politisi Nasdem Temui Iwan Setiawan di Pendopo Bupati, Bahas 2024

Pada (4) disebutkan, Kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. pendaftaran dan verifikasi bakal calon; b.penetapan pasangan calon; c. fasilitasi pelaksanaan kampanye; d.pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara; e. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara; dan f. penetapan hasil pemilihan.

Pasal 5 Penambahan atas kekurangan dana kegiatan Penyelenggaraan PORDA Jawa Barat XIII, PEPARDA Jawa Barat V Tahun 2018 dan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 ditetapkan dalam APBD Kabupaten Bogor sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada 2018 tersebut lebih besar dibanding alokasi anggaran Pilkada 2013 sebesar Rp110 miliar. Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Tugiman dana Rp110 miliar tersebut digunakan untuk sejumlah tahapan, di antaranya pilkada putaran I sebesar Rp 57 miliar, putaran II Rp 26 miliar, serta cadangan pemungutan suara ulang (PSU) Rp 27 miliar. [] Admin

Baca juga  Satpol-PP Bongkar Bangunan Tak Ber-IMB di Jalan Sholeh Iskandar
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top