Properti

Pemkab Ancam Laporkan PT Ferry Sonnevile ke Polisi

Luthfie Syam

BOGOR-KITA.com  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengancam akan melaporkan perusahaan pengembang PT Ferry Sonneville (PT FS) ke Polisi jika terbukti memperjualbelikan lahan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di atas lahan 112 yang mereka kuasai. Hal itu dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Bogor, Tb.Luthfie Syam kepada PAKAR di ruang kerjanya, di Kompleks Pemkab, Cibinong, Jumat (5/12).

Luthfie mengemukakan, PT FS bukan hanya belum menunaikan kewajibannya menyerahkan lahan fasum dan fasos, tapi diduga sudah sudah memperjualbelikannya kepada pihak lain.

“Jika dugaan ini benar terjadi, maka Pemkab akan melaporkan perusahaan itu ke polisi,” tandas Luthfie Syam.

Menurut Lutfhie, dalam rangka mengecek status lahan itu pula antara lain Pemkab Bogor membentuk Tim 9 yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar. Satpol PP Kabupaten Bogor yang dipimpin oleh Luthfie menjadi salah satu anggota Tim 9. Anggota lainnya adalah Asisten Pemerintahan Kabupaten Bogor, BPT, BLH, Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Koperasi dan UKM Disperindag, para kepala bagian yang bertugas dalam pengendalian perizinan dan pengendalian ruang, serta Camat Gunung Putri.

Baca juga  Satpol PP Canangkan Kampung Tertib Trantibum di Bojongkerta

Tim 9, akan melakukan kajian dan menginventarisasi lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang menjadi hak Pemkab Bogor. “Setelah dilakukan pengkajian, nantinya akan ada hasil. Hasil itu, akan jadi dasar pemkab mengambil sikap,” ujar Sekda seperti diberitakan PAKAR edisi, Jumat (5/12).

Dijelaskan Luthfie, Pemkab Bogor sendiri saat ini tengah mempelajari riwayat dan status lahan yang dikuasai PT FS sejak tahun 1974 lalu itu. Selain menginventarisir lahan fasos fasum, juga melakukan kajian terhadap aneka bangunan yang saat ini berdiri di atas lahan itu.

“Kita akan tuntaskan sesegera mungkin kajiannya secara lengkap. Termasuk sanksi tegas terhadap bangunan yang bermasalah, sekaligus mengambil tindakan tegas terhadap PT FS apabila tidak dapat menyerahkan fasos fasum sesuai dengan dengan Permendagri No 9 tahun 2009, Undang-undang no 1 tahun 2011, dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No 7 tahun 2012,” ungkapnya.

Baca juga  Karsa Bogor Maju, Pemkab Bogor Luncurkan UMKM Go Digital

Lebih lanjut dikatakan Luthfie, jika dari hasil kajian Pemkab Bogor ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan PT FS, maka Pemkab akan mempidanakan pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Yang jelas, hasil kajian Tim 9, akan dilaporkan kepada Sekda, Adang Suptandar selaku Ketua Tim 9. Nanti dilaporkan kepada Plt Bupati Bogor Nurhayanti, selanjutnya melaporkan PT FS ke pihak kepolisian atas pelanggaran yang dilakukan,” beber Luthfie.

Perda Nomor 7 Tahun 2012 PSUPP

Pasal 1

1.      Setiap Pengembang dalam melakukan pembangunan perumahan wajib menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas dengan proporsi paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari luas tanah yang dimiliki/dibebaskan dengan luasan sarana paling sedikit 10%  (sepuluh persen).

Baca juga  Satpol PP akan Bongkar Lagi Bangunan di Pasar Cisarua

2.      Luas Prasarana, Sarana dan Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan kepada perhitungan standar pelayanan prasarana, sarana dan utilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.      Pengembang pada lokasi peruntukan pemukiman perkotaan kepadatan rendah dan perdesaan berkewajiban menyediakan Lahan sebesar 5 % (lima persen) untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak termasuk ke dalam lahan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

4.      Jenis dan besarnya luas Prasarana, Sarana dan Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicantumkan dalam site plan yang disahkan oleh Bupati/Pejabat yang ditunjuk

Note: PSUPP adalah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman (PSUPP)[] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top