Kota Bogor

Pekan Depan, Disperindag Launching Tera dan Tera Ulang UTTP

BOGOR-KITA.com – Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan dan pengawasan terkait penyelenggaraan metrologi legal Tera dan Tera Ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dilimpahkan pemerintah provinsi kepada kabupaten/ kota. Dengan adanya pelimpahan tersebut, Kota Bogor mendapatkan kewenangan untuk melaksanakan Tera dan Tera Ulang UTTP yang akan digelar, Senin 27 Maret 2017 di Gedung eks Balai Metrologi, jalan raya Tajur, Kota Bogor.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor Achsin Prasetyo, saat briefing staff di ruang Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Selasa (21/3/2017).

Launching Tera dan Tera Ulang UTTP, kata Achsin, diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (SKKPTTU) Jumat (17/3/2017) lalu oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca juga  Antisipasi Kecurangan, Disperindag Kota Bogor Tera Ulang Timbangan

“Dengan adanya surat tersebut persiapan launching ini semakin matang. Kami juga sudah menyebar undangan, persiapan regulasi-regulasi, rapat dengan panitia untuk menunjang kegiatan dan lain-lainnya,” jelas Achsin.

Achsin yang pernah menjabat Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLA) itu menmbahkan, bahwa launching ini akan dihadiri 150 undangan, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Muspida, para pelaku usaha yang menggunakan alat ukur seperti timbangan, unit pasar, dan beberapa pihak terkait lainnya.

“Tak hanya launching, kegiatan ini juga diadakan untuk sosialisasi atau memberikan informasi kepada para pelaku usaha yang menggunakan alat ukur,” jelasnya. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top