Laporan Utama

Optimalisasi Terminal Baranangsiang Jadi Urusan Pemerintah Pusat

BOGOR-KITA.com – Berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengubah penanggungjawab pengelolaan terminal Tipe A ke pemerintah pusat. Dengan demikian hak pengelolaan menjadi urusan pemerintah pusat.
Oleh karena itu, rencana optimalisasi Terminal Baranangsiang yang akan diserahkan ke pemerintah pusat, namun terlebih dahulu akan dilakukan pembatalan perjanjian antara Pemerintah Kota Bogor dengan PT. Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI) selaku pihak pengembang terminal.
“Maka, perubahan desain apapun yang disepakati nanti harus mengakomodir elemen yang selama ini kontra dengan Pemkot Bogor. Praktis, baik suka maupun tidak dan terlepas ada tidaknya UU Nomor 23 Tahun 2014, maka Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Bogor dengan PT. PGI harus diperbaiki. Karena masa kadaluarsanya sudah habis sejak tahun 2013 silam,” kata Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, Jumat (26/8/2016).
Selama MoU itu belum dibatalkan, imbuh Usmar, maka MoU antara Pemkot Bogor dengan PT. PGI tetap berlaku. Oleh karena itu perjanjian dengan PT. PGI harus tetap direvisi. “Apalagi setelah UU Nomor 23 Tahun 2014 diberlakukan untuk seluruh terminal tipe A di Indonesia,” jelas Usmar.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa MoU harus tetap diubah. Tetapi, katanya, bukan lagi antara PT. PGI dengan Pemkot Bogor melainkan antara PT. PGI dengan pemerintah pusat. “Perjanjian ini harus ada fase pembatalan terlebih dahulu dengan Pemkot Bogor. Setelah itu baru direvisi MoU antara PT. PGI dengan pemerintah pusat,” imbuhnya. [] Admin

Baca juga  Rahmad Darmawan Waspadai Kekuatan Borneo FC
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top