Nasional

Opini Sugeng Teguh Santoso tentang Polri vs KPK, Perlu Tobat Moral dan Etik Penegak Hukum

Sugeng Teguh Santoso

Drama hukum menegangkan bumi nusantara telah digelar nyata. Bukan fiksi tapi realita. Sikap masyarakat nyata terbelah, tidak seperti cicak buaya jilid 1 yang sangat terang benderang mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada perseteruan kali ini, ketika Bambang Wijayanto (BW), Wakil Ketua KPK ditangkap oleh penyidik Polri pada Jumat 23 Januari 2015, pagi, memang menjadi berita mengejutkan buat masyarakat.

Penjelasan Kadivhums Polri Irjen Pol Ronny Sompie menjawab cepat tanda tanya masyarakat. Sompie menyebut BW ditangkap dengan dugaan melakukan tindak pidana. Masyarakat kebanyakan terhenyak, bimbang memihak. Lain halnya para aktivis hukum. Penjelasan Ronny Sompie, tetap tidak bisa menghapus kesan bahwa Bareskrim bermain kasar dalam drama hukum ini. Dukungan masyarakat terhadap KPK memang tidak segera berkembang masif, mungkin karena waktu penggalangan opini yang belum panjang.

Akan tetapi menurut penulis, bisa diduga, ada rasa jengah juga pada masyarakat ketika KPK menetapkan status tersangka pada Komjen Budi Gunawan (BG), calon Kapolri satu satunya yang diajukan oleh Presiden Jokowi kepada DPR RI untuk diuji-kelayakan. Penetapan KPK terhadap BG, apapun penjelasan KPK tetap menimbulkan tanya dan dugaan, KPK bermain politik. Hal itulah yang membuat masyarakat gamang untuk mendukung ketika timbul serangan kasar dari Bareskrim kepada BW. Apalagi, penetapan status tersangka kepada BG hanya beberapa hari sebelum BG menjalani uji kelayakan di DPR.

Sedemikian rupa dukungan terhadap BW yang ditangkap pada Jumat pagi itu hanya muncul dari para aktivis hukum dan aktivis antikorupsi dan gerakan prodemokrasi kelas menengah yang memahami konstelasi hukum dan politik. Mereka mendukung  dalam kerangka menback-up agar KPK sebagai institusi yang dinilai terdepan dalam menindak kasus-kasus korupsi. Dukungan para aktivis ini muncul, juga karena Bareskrim Polri diduga menyalahgunakan wewenangnya, dengan beberapa catatan sebagai;

Baca juga  Para Ahli Pastikan Vaksin yang Digunakan Aman dan Efektif

1. BW ditangkap pada saat mengantar anaknya ke sekolah, dia diborgol di depan anaknya, diintimidasi dengan kata-kata kasar di dalam mobil yang membawanya ke Bareskrim. Tindakan ini dinilai tidak patut, karena BW adalah pejabat negara yang tentu akan patuh hukum kalau perintah penangkapan tersebut didasari surat perintah. Penangkapan ini bahkan direspon dengan pernyataan keras dari mantan Wakapolri Komjen Oegroseno.

2. Proses penangkapan ini diduga kuat melanggar prosedur dan hukum acara, karena seharusnya penangkapan dilakukan pada tersangka yang telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali, tetapi tidak memenuhi perintah hukum tersebut tanpa alasan yang sah.

3. Penangkapan memang bisa dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT), tetapi hal itu hanya dilakukan apabila pelaku sedang melakukan tindak pidana, sementara BW ditangkap saat mengantarkan anaknya ke sekolah, alias bukan sedang melakukan tindak pindana.

4.Lebih dari itu, BW belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. BW langsung dikenakan status tersangka dengan sangkaan menyuruh memberikan keterangan palsu pada saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Ini juga tidak patut, karena pada saat itu, status BW adalah advokat. Sebagai advokat, maka secara material penyidik harus memperhatikan hak imunitas yang melekat pada BW. Karena itu BW tidak dapat dituntut pidana maupun perdata dalam menjalankan profesi advokad. Sehingga sebagaimana diatur dalam pasal 15 dan 16 UU 18 tahun 2003 tentang Advokat,  BW tidak serta merta dapat dikenakan status tersangka dikaitkan dengan tindakannya menjalankan profesi advokat, apalagi seketika dilakukan penangkapan sebelum dipanggil untuk diperiksa. Bagaimana menguji apakah BW melakukan profesi dengan etis dan beritikad baik waktu itu? Siapa yang berhak menilai? Penilaian tersebut ada pada dewan kehormatan profesi. Jadi harus dilakukan dulu penilaian oleh majelis kehormatan profesi untuk menguji tindakan BW waktu itu apakah sesuai standar etika atau tidak. Kalau saat ini BW dalam posisi sebagai Wakil Ketua KPK yang sedang cuti sebagai advokat, maka dalam proses penyidikan bareskrim yang menjadi wewenangnya, penyidik bareskrim wajib meminta keterangan seorang ahli tentang profesi advokat. Dipastikan penyidik belum meminta keterangan ahli tentang profesi advokat, karena saat saat ditangkapnya BW, Peradi sebagai organisasi advokat yang bewenang untuk itu belum mendapatkan permintaan untuk menghadirkan ahli oleh penyidik. Bagi penulis terlihat sekali ada upaya sistematis dari pihak pihak tertentu untuk melumpuhkan KPK. Dengan penetapan status tersangka bagi BW, maka BW sesuai dengan UU KPK, pasal 32, maka BW akan diberhentikan sementara oleh presiden dan tidak dapat menjalankan tugasnya, sementara itu sudah ada upaya terbaru dari pihak lain dengan menggunakan instrumen hukum untuk kembali menjerat komisioner KPK yang lain, yaitu Adnan Pandu Praja, dengan tuduhan merampas saham perusahaan, suatu tuduhan yang agak aneh, karena pengambilalihan saham tidak mungkin terjadi bila pihak pemilik saham tidak bersedia melepaskan sahamnya melalui RUPS. Kalau Adnan juga dikenakan status tersangka, maka terlihat secara kasat mata serangan pada pimpinn KPK, karena Adnan pada kelanjutannya harus diberhentikan sementara juga bila statusnya tersangka. Komisioner tersisa dengan demikian adalah Abraham Samad dan Zulkarnain. Samad juga terancam diberhentikan bila terbukti ia pernah berhubungan dengan Partai PDIP untuk minta posisi cawapres demi memenuhi hasrat politik yang dilakukan pada saat menjabat sebagai Ketua KPK, sesuatu yang dianggap tidak etis. Jika ini terjadi, maka hanya tersisa satu komisioner, yaitu Zulkarnain. Maka secara hukum KPK lumpuh. Inilah kekhawatiran semua pihak yang berkehendak baik bagi negeri ini. Lembaga yang sudah bisa menunjukkan kinerjanya menindak korupsi,  lumpuh.

Baca juga  Serahkan Sertifikat Tanah di Natuna, Presiden: Simbol Natuna Adalah Indonesia

Ini tentu pelajaran berharga bagi semua pihak. Pimpinan KPK harus memahami, bawah walau mereka bekerja benar 100 persen, tetap  saja membuat banyak pihak geram dan menyerang balik, bahkan ingin membubarkan KPK. Indikasi tersebut terang benderang dari pernyataan sebagaian politisi DPR yang sebelumnya sudah mewacanakan pembubaran KPK. Wacana itu bisa saja bertaut dengan kepentingan para terpidana korupsi yang jadi "korban" KPK dan juga tertaut dengan berbagai pihak lain yang punya kuasa. Apalagi bila pimpinan KPK bertindak dengan dibungkus politik tidak etis, maka semakin besar pembenaran untuk menutup isnstitusi tersebut dengan berbagai cara yaitu, melumpuhkan para komisionernya melalui isntrumen hukum, dan atau melalui proses legislasi dengan mengubah UU KPK.

Baca juga  Cegah Corona, PERADI Dorong Pemberian Cuti bagi Warga Binaan

Dalam perseteruan cicak buaya jilid satu, penulis terlibat aktif  dalam pusaran kasus tersebut yang berujung happy ending buat KPK. Saat ini, dalam drama hukum teranyar ini, yang belum ketahuan akhirnya, diperlukan suatu sikap instropeksi buat pimpinan KPK, pimpinan Polri juga Presden sebagai kepala negara untuk melakukan pertobatan moral dan etis sebagai pejabat tinggi negara, agar dalam melaksanakan tugas tidak tergelincir pada pengambilan keputusan salah, yang memiliki implikasi buruk yang berantai. Mengakhiri tulisan ini, perlu saya sampaikan bahwa terdapat situasi yang kritis dan mendesak, KPK yang terancam lumpuh, perlu diselamatkan. Posisi penyelamatan ini ada pada pimpinan Polri dan Presiden. Saran saya, Presiden sebagai kepala negara, diharapkan memberikan arahan tegas dalam menyikapi perkara terhadap BW dan Adnan Pandu Praja agar dilakukan secara profesional dan objective. Akhirnya, saya ingin menyatakan, kasus ini menjadi pejaran berharga, yakni jangan bermain politik dalam menjalankan wewenangnya. Perlu tobat moral dan etik bagi penegak hukum.

 

·       Sugeng Teguh Santoso, adalah Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi), Ketua Yayasan Satu Keadilan.

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top