Hukum dan Politik

Neta Desak Bareskrim Tahan Abraham Samad

Neta S Pane

BOGOR-KITA.com – Bareskrim Polri harus segera melayangkan panggilan untuk memeriksa dan menahan Ketua KPK Abraham Samad terkait kasus Rumah Kaca, yang selama ini dikatakannya sebagai bohong dan fitnah. Padahal, sesuai kesaksian Supriansyah, teman Samad, pemilik apartemen, ada dua kali Samad melakukan pertemuan dengan elit parpol. Diduga pertemuan itu membahasa keinginan Samad menjadi  cawapres Jokowi.

“Indonesia Police Watch (IPW) mendapat informasi, dalam kasus Rumah Kaca Samad, Polri sudah memiliki enam alat bukti, yakni laporan masyarakat, bukti rekaman, bukti cctv, keterangan saksi, penjelasan ahli, dan pengakuan pemilik apartemen. Dengan adanya keenam alat bukti ini tidak ada alasan bagi Bareskrim Polri untuk berlama-lama lagi memanggil dan memeriksa Samad,” kata Ketua Presidium, Neta S Pane dalam siaran pers kepada BOGOR-KITA.com, Senin (2/2/2015).

Baca juga  Diduga Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Ditangkap KPK

Kasus Samad bermula dari laporan masyarakat No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Samad dilaporkan telah melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK. Samad disebutkan pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi, yang ditangani KPK. Dalam kasus ini Samad tidak sekadar melanggar etika sebagai Ketua KPK. Lebih dari itu Samad bisa dikenakan pidana berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 65 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal itu ditegaskan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apapun. Pelanggaran pada pasal ini, Samad terancam lima tahun penjara dan polisi berhak langsung menahannya.

Baca juga  Pakar Politik Dukung Ade Yasin Gugat Media Online Penyebar Fitnah

IPW menilai, pemeriksaan terhadap pemilik apartemen menunjukkan Polri sangat serius untuk mengungkap dan menuntaskan kejahatan pidana yang dilakukan Ketua KPK itu. Keterangan saksi kepada penyidik maupun pers makin menunjukkan ada kejahatan serius yg sedang terjadi di KPK, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang yg dilakukan oleh oknum pimpinan KPK.

Kesaksian ini makin menunjukkan bahwa Samad selama ini diduga melakukan kebohongan publik dgn mengatakan semua yg dituduhkan dalam  kasus Rumah Kaca adalah fitnah. Dgn adanya kesaksian ini hendaknya mata publik semakin terbuka bahwa oknum2 KPK bukanlah malaikat, sehingga diharapkan publik bisa bersikap objektif dan tdk membabibuta membela oknum2 pimpinan KPK yang bermasalah. Apalagi saksi tsb adalah teman dekat Samad yang menjelaskan apa yg terjadi di apartemennya yang "dipinjam" Samad.

Baca juga  Kejar DID Rp11 Miliar, Pemkot Bogor Konsultasi Ke KPK

Dengan adanya kesaksian ini akan semakin mudah bagi Bareskrim Polri untuk menjerat Samad secara pidana. Untuk itu IPW berharap Polri bisa bekerja cepat untuk memanggil dan memeriksa Samad. “Enam alat bukti yang dimiliki Bareskrim sudah cukup kuat untuk menjerat Samad dalam kasus pidana Rumah Kaca,” kata Neta. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top