Hukum dan Politik

LBH KBR Tolak Wacana Perombakan Tugu Kujang

Tugu Kujang

BOGOR-KITA.com – Alih-alih menindak tegas atas delapan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan Hotel Amaroossa, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor malah mengeluarkan wacana kontraproduktif, yakni akan merombak Tugu Kujang.

Pertanyaannya demi kepentingan siapa Tugu Kujang dirombak? Hal ini dikemukakan Bangkit Mahanantyo, Staf Divisi Hak Sipil-Politik dan Kebudayaan LBH KBR, melalui siaran pers ke Redaksi BOGOR-KITA.com, Sabtu (28/2/2015).

Mahanantyo mengemukakan, Tugu Kujang memiliki nilai historis karena merupakan symbol perjuangan masyarakat di masa lampau yang  dan kini sudah menjadi icon Kota Bogor. “Nilai filosofis yang terkandung didalamnya tidak bisa disandingkan atau dibandingkan secara materi. Karena itu pemkot setidaknya mempertimbangkan kembali rencana perombakan Tugu Kujang, kami Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) menolak dengan keras jika Tugu Kujang dirombak, karena dengan perombakan telah menghilangkan budaya luhur dan orsinilitas dari Tugu Kujang,” kata Mahanantyo.

Baca juga  Mantan Kakak Ipar Bupati Karawang, Hadang Langkah Petahana  

Pemkot hendaknya melihat Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara khusus diatur dalam pasal 18 B ayat (2) yang menyatakan,  “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.”

Hal tersebut juga dipertegas kembali dalam konteks kebudayaan yang diatur dalam pasal 32 ayat (1) UUD Tahun 1945; “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top