Kab. Bogor

LBH KBR Segera Gugat Pemkab Bogor Soal Tambang Liar yang Tak Kunjung Selesai

Wagub Jabar temui lagi Bupati Bogor Nurhayanti Kamis (22/10/2015) terkait kasus tambang liar yang tdak kunjugn selesai

BOGOR-KITA.com  – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya  (LBH KBR) segera menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang tak kunjung bisa menyelesaikan kasus penambangan liar di Rumpin dan pencemaran lingkungan di sekitarnya. Penegasan ini dikemukakan Direktur Eksekutif LBH KBR Prasetyo Utomo kepada BOGOR-KITA.com, di Bogor, Sabtu (24/10/2015).

“Persoalan tambang liar itu sudah terlalu lama tak menemui penyelesaian. Mungkin karena cara penyelesaian yang ditempuh selalu di luar cara hukum. Nah sekarang kita coba menyelesaikan melalui jalur hukum. Kita akan gugat Pemkab Bogor sebagai pihak yang bertanggung jawab dan berkewajiban menyelesaikan persoalan itu,” tandas Prasetyo.

Baca juga  Positif Covid-19 di Kabupaten Bogor Bertambah 7 Menjadi 45

Prasetyo menegaskan, penambangan liar di daerah Rumpin itu sudah kelewatan. Sudah bertahun-tahun. Yang dirusak bukan hanya ekosistem lahan yang ditambang, tetapi  juga merusak seluruh lingkungan yang dilintasi truk pengangkut hasil tambang. Jalan raya yang menjadi fasilitas umum juga ikut rusak. “Bupati atau pejabat Kabupaten Bogor yang berwenang mungkin tidak merasakan bagaimana penderitaan yang dialami rakyat terkait penambangan liar itu. Oleh sebab itu, melalui gugatan hukum, kita berharap Bupati dan pejabat Pemkab yang berwenang bukan sekadar memperhatikan, tetapi mulai berempati dan serius serta gigih mencari cara menyelesaikan masalah itu,” kata Prasetyo.

Ditambahkan, melalui gugatan hukum itu sekaligus akan terkuak ada tidaknya pejabat Pemkab Bogor yang terlibat kongkalikong dengan pengusaha tambang.

Baca juga  Saksi Ahli KPK Bicara soal Pertemuan Ade Yasin-Auditor BPK

“Persoalan pertambangan liar bukan hanya persoalan ijin, tetapi titik pangkalnya terkait dengan lingkungan,” kata Prasetyo lagi.

LBH-KBR, imbuh Prasetyo, akan mengajukan gugatan citizen lawsuit dan mempertimbangkan  mengajukan pelaporan dugaan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM.

Dalam cataan BOGOR-KITA.com, kasus pertambangan liar di Rumpin sudah menjadi sorotan sejak lama. Tidak kurang Wakil Gubernur Jawa Barat sudah dua kali melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang pada September tahun 2014 lalu. Kasus ini menjadi semakin memilukan, karena Kamis (22/10/2015) Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedy Mizwar kembali mendatangi Bupati Bogor Nurhayanti, dengan membawa solusi. (baca: https://bogor-kita.com/beritakabupatenbogor/2207-tambang-liar-tak-kunjung-selesai-wagub-jabar-temui-lagi-bupati-bogor-nurhayanti).

 “Kedatangan Wagub Jabar berkali-kali itu mengindikasikan Bupati Nurhayanti dan pejabat Pemkab Bogo yang berwenang tidak memiliki kemampuan menyelesaikan masalah itu. Karena itu rakyat sendiri yang harus menyelesaikan melalui citizen lawsuit,” tandas Prasetyo. [] Admin

Baca juga  PPKM Mikro di Kabupaten Bogor: Positif Turun Jauh, 64, Sembuh Naik, 111, Meninggal Nihil
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top