Laporan Utama

LBH-KBR Minta Jokowi Perhatikan Pensiunan TNI yang Digusur dari Teplan Bogor

BOGOR-KITA.com – Hari ini (8/8/2018) sekitar 35 warga terdiri 28 Kepala Keluarga (KK) beralamat di Jalan Kol. Enjo Martadisastra Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor yang dikenal Komplek/Asrama Teplan mengadukan masalah pengosongan pemukiman dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Korem dan Kodim Bogor pada tanggal 26 juli 2018. “Warga pengadu adalah warga yang sudah tergusur dari rumahnya dan yang akan berpotensi digusur kemudian,” kata Kordinator Tim Pembela Warga Teplan Sugeng Teguh Santoso di Kantor LBH KBR di Parakan Salak, Rabu (8/8/2018).

Andreas Gorisa Sembiring, Koordinator FORJAGA yang mendampingi warga mengadu dan meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR) menyatakan, warga yang datang adalah warga yang sudah dikosongkan dari rumahnya dan belum atau/tidak mendapatkan penggantian yang layak. Beberapa warga bahkan mendapatkan tindakan penganiayaan dari petugas kodim/korem yang mengosongkan termasuk sdr Andreas Gori Sembiring yang mengalami luka pada mulut bagian dalam dan perlu dijahit.

Baca juga  Jokowi Tegur Perdagangan Digital yang Membunuh UMKM

Warga pengadu menyatakan, mereka menempati rumah tersebut bervariasi sejak tahun 1967 dan 1984. Mereka menempati rumah tersebut sebagai keluarga TNI AD. Masyarakat Pengadu terdiri dari janda TNI, anak-anak dari orang tua TNI. Warga umumnya memiliki dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama warga sendiri ( baik atas nama anggota TNI yg masih pensiun, meninggal maupun atas nama penghuni yang adalah keturunannya ) .

Sebanyak 8 rumah warga telah dikosongkan dengan tidak mendapatkan penggantian yang layak, bahkan ada yang barang-barang ditaruh begitu saja di depan rumah yang dikosongkan.

Tetapi ada juga warga yang mendapatkan pemberian uang sewa Rp9 juta untuk penghuni yang terdiri dari beberapa keluarga. Warga berharap LBH KBR dapat memperjuangkan hak-hak mereka atas pemukiman yang layak.
Berdasarkan hal-hal yang disampaikan oleh warga tersebut dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
Kordinator Tim Pembela warga , Sugeng Teguh Santoso, S.H. yang juga Sekjen Peradi mengemukakan, warga yang memiliki dan membayar pajak bumi dan bangunan atas runah yang ditempatinya adalah warga yang berhak atas tanah dan bangunan yang mereka tempati berdasarkan prinsip UU No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria serta berdasarkan pasal 1977 KUH Perdata menurut prinsip Beziter recht;
Pengosongan paksa dengan kekerasan tanpa memberikan penggantian yang layak kepada warga pemilik yang dilakukan oleh Korem dan Kodim adalah perbuatan melawan hukum;

Baca juga  Deretan Brand Inovatif Raih Penghargaan Bergengsi dari INFOBRAND.ID

Berdasarkan prinsip-prinsip hukum, imbuh Sugeng, LBH KBR meminta Danrem/Dandim:
1. Memulihkan hak-hak warga yang rumahnya dikosongkan dengan mengembalikan warga ke rumahnya kembali;
2. Menghentikan rencana pengosongan rumah-rumah warga lainnya sampai dengan adanya pembicaraan dan penyelesaian yang adil antara warga dengan pihak Korem dan Kodim;
3. Meminta perhatian Presiden Joko Widodo sebagai warga Kota Bogor untuk turun tangan membantu hak-hak para pensiunan TNI, janda TNI dan keluarga TNI agar mendapatkan hak-hak yang layak atas pemukiman serta meminta Walikota Bogor memperhatikan nasib warganya jangan hanya diam termasuk pada DPRD Kota Bogor untuk meperjuangkan aspirasi warga atas hak pemukiman. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top