BOGOR-KITA.com – Putusan gugatan PT Sentul City terhadap Komite Warga Sentul City (KWSC) di PN Cibinong yang dijawawalkan pada hari kamis 3 agts 2017 pukul 13.00 WIB batal dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Barita Sinaga
.
Sidang terkait sengketa tarif air PDAM Kabupaten Bogor yang disalurkan Sentul City kepada warga dengan harga yang lebih mahal, yang semula dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB molor hingga pukul 15.30 WIB.
Namun penantian itu berakhir dengan kekecewaan karena ternyata sidang berjalan sangat singkat hanya sekitar 5 menit.
Majelis hakim ternyata belum siap mengambil keputusan. KWSC yang sudah menunggu sejak pagi, kecewa dan protes di ruang sidang.
Mereka mempertanyakan alasan majelis hakim belum siap karena sebelumnya, majelis hakim sudah meminta tenggang waktu selama dua minggu untuk membuat keputusan.
Warga yang berada di lokasi melontarkan nada curiga. Dari semula warga sudah merasa ada yang tidak beres dalam proses persidangan ini. “Oleh sebab itu KWSC akan mengirim surat ke Komisi Yudisial dan pihak-pihak terkait untuk melakukan pengawasan dan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini,” kata salah seorang warga.
Dalam kesempatan itu, warga berharap majelis hakim menggunakan hati nuraninya untuk mempertimbangkan fakta-fakta yang ada.
Sidang pembacaan keputusan dinyatakan akan dibacakan pada tanggal 10 Agustus 2017
KWSC berharap keadilan akan ditegakkan. Pada putusan nanti warga akan datang dalam jumlah yang besar. [] BK-3