Kota Bogor

KPU Kota Bogor Gelar Sosialisasi dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu

BOGOR-KITA.com – Puluhan pengurus partai politik (parpol) mengikuti kegiatan sosialisasi pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu Tahun 2019 yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor di Padjajaran Suites Resort & Convention Hotel, Jalan Bogor Inner Ring Road Lot XIX C2 Bogor Nirwana Residence, Bogor Selatan, Kota Bogor, Senin (2/10/2017).

Selain pimpinan dan para pengurus parpol, kegiatan itu juga dihadiri sejumlah unsur pimpinan Muspida. Diantaranya Dandim 0606/Kota Bogor Letkol Arm. Dodi Suhadiman serta beberapa perwakilan lainnya seperti dari Kejaksaan Negeri Bogor dan Lanud Atang Sendjaja. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat.

Dijelaskan Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna, bahwa para pengurus parpol yang hadir dan mengikuti kegiatan sosialisasi itu adalah parpol yang memiliki kepengurusan di tingkat Kota Bogor dan tentunya telah melaporkanny ke KPU Kota Bogor.

Baca juga  BEM Universitas Juanda Gelar Seminar Kepemudaan

“Selain 12 parpol peserta Pemilu tahun 2014, juga ada tiga parpol baru. Yaitu Partai Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Soliditas Indonesia. Kami undang semuanya untuk mengikuti sosialisasi ini,” kata Undang.

KPU juga, lanjutnya, mengundang parpol-parpol yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM yang mempunyai kepengurusan di Kota Bogor untuk melapor ke KPU Kota Bogor. Sehingga mereka ini dapat mengikuti setiap proses pelaksanaan verifikasi di tingkat Kota Bogor.

“Dalam sosialisasi ini yang penting disampaikan kepada parpol adalah mengenai mekanisme dan proses. Yaitu jadwal waktu dan dokumen persyaratan yang perlu disampaikan ke KPU Kota Bogor,” terangnya.

Untuk tingkat Kota Bogor, lanjut Undang, yang disampaikan adalah soal dokumen keanggotaan parpol yang dilengkapi dengan kartu tanda anggota serta dilampirkannya salinan photo copy KTP elektronik.

Baca juga  Tahapan Pemilu Dimulai 14 Juni, KPU Kota Bogor Road Show ke Parpol

“Jika belum ada (KTP elektronik) bisa dengan surat keterangan dari Disdukcapil. Inilah yang berbeda dengan sebelumnya, dan itu menjadi bagian yang penting dari parpol yang harus diserahkan ke KPU Kota Bogor,” paparnya. []Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top