Hukum dan Politik

KPMP Demo di Depan Istana Bogor, Desak Presiden Cabut Hukum yang Mendasari Perjanjian Fidusial

Ilustrasi

BOGOR-KITA.com –  Seratusan massa Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKMP) melakukan aksi demo di depan Istana Bogor, Senin (16/3/2015) siang.  Mereka meminta Presiden Jokowi mengganti hukum fidusial dengan hukum yang lebih baik lagi.

Presiden KKPMP, Habib Hisyam Saleh mengemukakan, pihaknya meminta presiden mengganti hukum tentang jaminan fiduasial. Secara yuridis pengertian mengenai fidusia dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 1999, yaitu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut dalam penguasaan pemilik.

Hisyam mengemukakan, jaminan fidusial itu adalah sumber munculnya penagih utang atau debt collector. "Dept collector dan matel atau mata elang itu sendiri acapkali bertindak semena-mena. Gaya matel dan dept collector itulah yang saat ini dicontoh oleh begal yang sedang marak,” katanya.

Baca juga  Juliari Tersangka, Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy Plt Mensos

Hukum yang mendasari perjanjian fidusial itu sebenarnya cacat hukum, karena tidak punya dasar kuat. "Lagi pula, buat apa ada dept collector dan metel. Saya minta membubarkan perjanjian fidusial, diganti saja dengan peraturan yang benar," pinta Hisyam. [] Yuda

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top