Kab. Bogor

Konsultasi Plt Bupati dengan DPRD Gagal Agendakan Paripurna

Aher serahkan SK Mendagri Plt Bupati Nurhayanti

BOGOR-KITA.com  – Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar paripurna pengumuman bupati definite setelah melakukan konsultasi dengan Pelaksana tugas (Plt) Bupati, gagal dilaksanakan. Konsultasi antara pimpinan DPRD dengan Plt Bupati Nurhayanti di Pendopo Bupati, di Cibinong, Senin (22/12), berakhir tanpa membuat jadwal paripurna.

Menanggapi hal itu, Partai Demokrat Kabupaten Bogor mengimbau semua pihak untuk husnudzon (berprasangka baik) saja. Namun, Bintatar Sinaga dari Fakultas Hukum, Universitas Pakuan Bogor, menilai hal itu sebagai indikasi dari keinginan DPRD menekan Plt Nurhayanti terkait sosok wakil bupati.

Rencana menggelar paripurna setelah konsultasi itu dikemukakan Ketua DPRD Ade Ruhendi, seperti diberitakan PAKAR edisi Jumat (19/12). Rapat konsultasi itu sendiri berlangsung tertutup. Usia rapat tampak antara lain Ketua DPRD Ade Ruhendi dan sejumlah pimpinan DPRD. Dari pihak eksekutif tampak Plt Nurhayanti, Sekda Adang Suptandar. Dalam percakapan singkat dengan beberapa pimpinan DPRD, diketahui rapat konsultasi belum mengagendakan paripurna. Terkait waktu, ada yang mengatakan mudahan-mudahan dalam minggu ini, tetapi ada juga yang mengatakan belum jelas. Terkait alasan, seorang pimpinan DPRD menjawab hanya dengan senyum.

Baca juga  Kain Merah Putih Raksasa Bakal Kembali Dibentangkan di Puncak Munara Rumpin

Menekan Plt Bupati

Bintatar Sinaga mengatakan, paripurna pengumuman bupati definitif seharusnya segera dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan. Bahwa DPRD belum juga menggelar paripurna,  menurut Bintatar mengindikasikan adanya upaya dari sejumlah politisi Bumi Tegar Beriman yang ingin menekan Nurhayanti dalam terkait pemilihan wakil bupati.

“Penilaian saya, melihat gejolak yang terjadi, kelambatan proses parpurna tak lepas dari keinginan politisi untuk mempengaruhi keputusan beliau (Nurhayanti-Red) yang memiliki hak penuh menunjuk wakil bupati,” ujar Bintatar kepada PAKAR, Senin (22/12) malam.

Bintatar mengemukakan, DPRD Kabupaten Bogor seperti mempermainkan Perppu 1 Tahun 2014 yang tidak menggariskan batas waktu gelaran paripurna. Namun, Imbuh Bintatar, masyarakat tidak buta. Masyarakat sedang menyaksikan bagaimana DPRD melakukan kewenangan yang diberikan kepadanya.

Baca juga  Karang Taruna Kabupaten Bogor Dorong Pemuda Desa Beternak dan Bertani

“Masyarakat akan memberikan sanksi moral. Sanksi moral dari masyarakat itu akan sangat kuat karena DPRD merupakan wakil rakyat yang bisa duduk di kursi tersebut karena dipilih langsung oleh rakyat,” kata Bintatar.

Bintatar menambahkan, masyarakat sekarang ini sudah pintar secara politik. Masyarakat bisa membaca ke mana arah tujuan dari sikap DPRD itu. “Mereka (anggota dewan-Red) mungkin lupa dengan hal itu,” paparnya.

Husnudzon

Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan Wakil Bupati dari Partai Demokrat, Dede Chandra Sasmita mengatakan, dewan secara institusional memang idealnya harus langsung menyikapi adanya kekosongan posisi wakil bupati. “Diminta atau tidak diminta, DPRD harus secara serius memberikan saran dan masukan kepada Plt Bupati agar segera memilih wakil yang mendapinginya, guna meningkatkan dan mengoptimalkan kerja dan kinerjanya. Terlebih di tengah kondisi Kabupaten Bogor yang membutuhkan perhatian lebih,” katanya kepada PAKAR, Senin (22/12) malam.

Namun begitu, dirinya tidak mau berburuk sangka terkait belum adanya agenda paripurna penetapan Plt Bupati menjadi bupati definitif. “Saya mengajak semua pihak untuk husnudzon (berbaik sangka) saja, semoga lambannya pelaksanaan peripurna penetapan Plt Bupati menjadi bupati definitif tidak didasari oleh belum adanya kemufakatan terkait siapa figur yang akan mengisi kekosongan wakil bupati,” paparnya.

Baca juga  Update Corona Kabupaten Bogor: 11 Positif, 1 Sembuh

Ia juga menyarankan, kedua belah pihak, yakni Plt Bupati dan Dewan, perlu duduk bersama sebagai mitra kerja untuk melakukan diskusi, komunikasi atau saling tukar saran terkait siapa yang layak dan mampu membantu bupati melaksanakan kewajibannya pemerintahan mmembangunKabupaten Bogor

“Bahwa benar memang, merujuk pada Perppu Nomor 1 tahun 2014, bahwa bupati memiiki kewenangan untuk menentukan/mengajukan wakilnya tanpa harus persetujuan dewan. Tapi fakta tidak bisa dipungkiri, bahwa dewan adalah mitra kerja bupati/eksekutif. Elok nampaknya apabila bupati juga melakukan diskusi, komunikasi atau meminta saran terkait siapa yang layak dan mampu membantu tugas-tugasnya nantia,” tandas Dede. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top