Kab. Bogor

Ketua DPRD Ade Ruhendi: Mendagri Tjahjo Kumolo Salah Alamat Menegur Bupati Bogor untuk Percepatan Wakil Bupati

Ade Ruhendi

BOGOR-KITA.com –  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhendi menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo salah alamat menegur Bupati Bogor untuk mempercepat pengajuan nama calon wakil bupati.

“Kalau posisinya Pak Tjahjo Kumolo itu dengan menegur Bupati Bogor untuk percepatan pengisian Wabup Bogor jelas salah. Karena kan sudah jelas dalam UU nomor 8 tahun 2015, itu domainnya DPRD. Tapi kalau menyarankan, Tjahjo Kumolo sebagai Mendagri ya sah-sah saja,” kata Ade Ruhendi kepada wartawan, di Cibinong, Kamis (16/4/2015) lalu.

Pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo soal Wakil Bupati dikemukakan kepada wartawan saat mengikuti acara Peluncuran Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Balaikota, Bogor, Rabu (15/4/2015) pagi. “Dua hari lalu saya sudah minta agar bupati segera menyerahkan nama calon wakilnya,” kata Tjahjo Kumolo. (Baca: https://bogor-kita.com/index.php/beritakabupatenbogor/1353-mendagri-minta-pengajuan-nama-wakil-bupati-bogor-dipercepat)

Baca juga  Dipadati Peserta, Elly Rachmat Yasin Pimpin PPP Kampanye Perdana di Tajurhalang

Persoalan calon Wakil Bupati Bogor berkembang menjadi pergunjingan karena, batas waktu pengajuan sudah lewat jauh dari batas waktu yang ditetapkan undang-undang. Menurut undang-undang, bupati wajib mengajukan nama calon wakil bupati kepada kemendagri melalui pemerintah provinsi selambat-lambatnya 15 hari kerja setelah dilantik. Bupati Nurhayanti dilantik oleh Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, 16 Maret 2015. Ini berarti Bupati Nurhayanti seharusnya sudah mengajukan nama calon wakil bupati sekitar tanggal 1 April 2015. Namun, sampai saat ini, tanggal 21 April 2015, Bupati Nurhayanti belum juga mengajukan nama calon.

Ade Ruhendi membenarkan hal itu. Menurutnya, persoalan nama calon wakil bupati merupakan domain DPRD. Nama calon wakil itu, katanya, nanti akan dibahas oleh panitia kerja (panja) atay panitia seleksi (pansel) yang dibentuk DPRD.  Nantinya panja atau pansel itu yang akan berkoordinasi ke Kemendagri. “Saya harap dari pihak Kemendagri yang begitu baik, tentu akan kami sikapi dengan sangat positif, karena walaupun bagaimana juga penjelasan UU nomor 8 tahun 2015, ingga kini belum ada Peraturan Pemerintah (PP)-nya,” kata politisi partai berlambang pohon beringin itu.  [] Sahrul

Baca juga  Bicara Tempe di Summer Course, Dihadiri Ratusan Peserta Berbagai Negara
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top