Kota Bogor

Ketua Bawaslu Paparkan Tiga Fungsi Utama Bawaslu

BOGOR-KITA.com – Ada tiga fungsi utama Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), baik itu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), yaitu fungsi pengawasan, fungsi penindakan (baik pelanggaran administrasi atau pidana) dan fungsi penyelesaian sengketa Pemilu melalui proses peradilan.

“Tugas ini saya kira bukan hal yang ringan, terutama fungsi penindakan,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan saat menghadiri Launching dan diskusi terbuka Mewujudkan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang Berintegritas di Graha Pena Radar Bogor, jalan Abdullah Bin Nuh, Kota Bogor, Minggu (29/10/2017).

Menurutnya, fungsi bawaslu sebagai pengawasan juga penting untuk menegakkan integritas dari “hulu” ke “hilir” atau dari pusat sampai tingkat pengawas TPS di Provinsi, Kota/Kabupaten, Kelurahan dari tahapan awal sampai tahapan terakhir pemilu.

Baca juga  SPMB Gelar Diskusi Tantangan Demokrasi di Era Revolusi Industri 4.0

Sementara itu, fungsi penindakan kata Abhan diakuinya banyak sorotan dari publik terkait sejauh mana mengatasi persoalan dalam konteks hukum. Ia juga menyebut ada beberapa kategori pelanggaran administrasi dan sanksi terberatnya sampai peserta pemilu diskualifikasi jika terbukti.

“Pertama yaitu pelanggaran money politic secara massif, terstruktur dan terpola. Ini biasanya dilakukan menjelang pemilihan, kalau ada dugaan terjadinya pelanggaran akan diproses dan kalau terbukti maka peserta pemilu diskualifikasi. Kedua persoalan tentang petahana yang 6 bulan sebelum pemilu melakukan kebijakan mutasi atau rotasi tanpa adanya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ketiga adalah metode kampanye melalui media massa atau media elektronik, karena itu nanti akan difasilitasi KPU, khususnya untuk Pilkada. Kalau ada pasangan calon yang kampanye melalui media massa saat massa kampanye maka akan didiskualifikasi.

Baca juga  Tiga Kategori Pembangunan Selama Setahun Kepemimpinan Bima – Usmar

“Tapi memang aturan ini berbeda dengan pemilu nasional (Pilpres),” sebutnya.

Mengenai fungsi penyelesaian sengketa Pemilu merupakan salah satu tugas Bawaslu yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hasil putusan sengketa yang bersifat final dan mengikat, menjadikan Bawaslu sangat diharapkan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa yang kerap terjadi saat tahapan Pemilu.

“Fungsi penyelesaian sengketa Pemilu ini sering terjadi antara peserta dengan peserta atau peserta dengan KPU,” ujarnya.

Hadir juga sebagai narasumber Direktur Perludem Titi Anggraini, Direktur (Komite Pemantau Legislatif) Kopel Indonesia Syamsuddin Alimsyah. Selain itu hadir Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman, Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna, Ketua dan Pengurus Partai politik (Parpol) serta mahasiswa. []Admin

Baca juga  Rayakan Hari Jadi ke-15 dan Libur Nataru, The Jungle Siapkan Promo Menarik
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top