Hukum dan Politik

Ketua AAI Kabupaten Bogor Tanggapi Surat Terbuka Harry Ara kepada Sugeng Teguh Santoso

Khaerudin Bakrie

BOGOR-KITA.com – Setelah advokat Pilipus Tarigan, giliran Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kabupaten Bogor, Khaerudin Bakrie, akrab disapa Rudy, yang memberikan tanggapan terhadap surat terbuka Ketua GR2B, Harry Ara kepada Sugeng Teguh Santoso. Rudy mengatakan, pernyataan Harry Ara merupakan keganjilan.

“Surat terbuka Harry Ara yang mempertanyakan pernyataan Sugeng Teguh Santoso justru suatu keganjilan, karena yang harus dikritisi adalah kasus pokoknya. Mempersoalkan advokat Sugeng Teguh Santoso justru terlihat adanya bias pribadi dari Harry Ara,” kata Rudy melalui black berry massanger kepada BOGOR-KITA.com, Senin (23/2/2015).

Surat terbuka Harry Aras beredar di black berry massenger. BOGOR-KITA.com diizinkan memberitakan surat tersebut. Isinya antara lain sebagai berikut. “Gerakan Rakyat Bogor Bersatu (GR2B) pertanyakan pernyataan Sugeng Teguh Santoso sebagai kuasa hukum Usmar Hariman dan Rus Ruswandi. Saya tidak sepakat jika profesi advokat yang mulia hanya digunakan “menakut-nakuti”  rakyat dan gerakan-gerakan anti korupsi dalam hal mencegah penegak hukum aktif dan tidak pasif.

Baca juga  Ketua Umum PB NU Saksikan Pengukuhan MWCNU Cijeruk

Di bagian lain ditulis, “Saya kira Sugeng sudah melampaui batasnya sebagai advokat dan sebagai orang yang membangun citra penegakan hukum dan keadilan. GR2B masih ingat bagaimana Sugeng begitu getol menggugat walikota terkait penertiban spanduk dan baliho, bagaimana dia berjibaku mendukung penolakan Amaroossa, dan membela kasus Wirya almarhum (PDAM Kota Bogor).”

“Yang menjadi pertanyaan, sejauh mana perjuangan itu semua? Setelah membela kasus Rachmat Yasin, Sugeng tidak lagi seberani dulu. Saya sebagai rakyat Bogor meminta kepada Saudara Sugeng agar menjalankan profesi advokat dan tidak mencampuri kepentingan pribadi dan kepentingan publik (rakyat). Saya meminta agar Sugeng Teguh Santoso tidak membuat rakyat Bogor kecewa atas manuvernya yang berada di “dua kaki.” Hidup ini pilihan, jangan juga semua dilakukan menjadi blunder dan apa manfaatnya? GR2B tegaskan Sugeng jangan ambil kesempatan untuk adu domba pejabat  Kota Bogor dengan para penggiat anti-korupsi. Kalau pejabat bersih kenapa harus resah? Fokus saja menjalankan  janji-janji kampanyenya masing-masing,” tutup Harry Ara

Baca juga  Corona Kabupaten Bogor: Positif Naik lagi, 41, Meninggal Tetap Nihil

Rudy mengatakan, advokat berhak membela klinnya apabila menunjuk dan ada dasar hukumnya. Advokat dalam membela perkara boleh melakukan tindakan hukum untuk kepentingan kliennya berdasarkan Undang-Undang.

Surat terbuka Harry Ara yang mempertanyakan pernyataan Sugeng Teguh Santoso, menurut Rudy,  justru suatu keganjilan, karena yang harus dikritisi adalah kasus pokoknya. Dengan mempersoalkan advokat Sugeng Teguh Santoso, terlihat adanya bias pribadi dari Harry Ara.

“Harry Ara bahkan bisa terkena pelanggaran kode etik, karena dalam kode etik advokat Indonesia dinyatakan bahwa, “keberatan-keberatan terhadap tindakan seorang advokat harus disalurkan melalui Dewan Kehormatan Advokat, tidak boleh disiarkan di media massa atau cara lain,” kata Rudy.

Bila surat terbuka tersebut dipersoalkan oleh Sugeng Teguh Santoso, Harry Ara yang juga seorang advokat, menurut Rudy, bisa diperiksa di Dewan Kehormatan Advokat. [] Admin

Baca juga  Bima: Media Jadi Pilar Demokrasi Bila Meninggalkan Kepentingan Ekonomi dan Politik
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top