Laporan Utama

Kemplang Pesangon, Jaksa Jemput Paksa Kurator PT Great River

PTY Great River Bogor

BOGOR-KITA.com – Kurator atau orang yang dipercaya menjadi coordinator atau pemimpin yang bertanggungjawab kewajiban pembayaran utang PT Great River International, Tbk, Asrizal akhirnya dijemput paksa petuga Kejaksaan Negeri Cibinong, Senin (20/10).

Asrizal dijemput atas kasus dugaan pencucian uang (money laundring) kompensasi 6 ribu lebih karyawan perusahaan yang terletak di Jalan Raya Jakarta Bogor, Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, sebesar Rp4.207.561.780 miliar.

Uang itu sendiri merupakan pesangon yang seharusnya diberikan perusahaan setelah dinyatakan pailit pada tahun 2006 silam, kepada para karyawannya sesuai dengan Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung No.107/G/2007/PHI.BDG tertanggal 13 Agustus 2007.

“Intinya sekarang, kami meminta agar kejaksaan melakukan penahanan terhadap pelaku sesuai surat No. 60/KH-JPS/II/2013 tentang Audensi/Perlindungan Hukum Tanggal 06 Februari 2013 atas Laporan polisi No. Pol: LP/B1364/XII/2012/JBR/Res.Bogor 2012,” kata Kuasa Hukum eks Karyawan PT Great River International, Tbk, Jhon P Simanjuntak kepada PAKAR di Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong.

Dikatakan Jhon lagi, pihaknya akan terus mendesak dan mengawasi kerja para penyidik hingga kasus ini tuntas dan para eks karyawan mendapatkan haknya. “Tentunya kita berharap para penyidik melakukan tugasnya dengan baik sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” singkatnya.

Baca juga  OPINI: Yang Maha Tahu Itu Siapa?

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Cibinong, Wawan Gunawan mengaku,

akan memproses kasus ini secepatnya. “Karena itu, kita siapkan sejumlah langkah awal karena berkasnya saja baru masuk. Sekarang kita akan lakukan tes kesehatan di RS Polri Kramat Jati karena tersangka mengaku sakit,” ujarnya seraya meninggalkan kantor Kejaksaan.

Di lain pihak, Suhartini, salah seorang eks karyawan mengaku sudah tak sabar dengan proses hukum terhadap pelaku yang dinilai sudah memiskinkan mereka dan memaksa hidup mereka tanpa kejelasan. “Saya sudah 13 tahun bekerja di perusahaan itu, silakan hitung sendiri berapa pesangon yang belum saya terima. Kami minta agar kejaksaan menjatuhkan sanksi yang berat dan uang kami terbayarkan,” sebutnya.

Pantauan PAKAR di lapangan, puluhan karyawan eks PT Great River sempat menumpahkan amarahnya dengan meneriaki pelaku saat akan masuk menuju kendaraan pribadinya untuk melakukan tes kesehatan.

Baca juga  Pramuka Kota Bogor Jadi Contoh Brunei Darussalam

“Heh, balikin duit kami, itu mobil beli dari uang karyawan ya,” sungut salah satu ibu yang disambut teriakan ibu lainnya sembari menyebut “Jangan mau salamanan sama penjahat,” tutur ibu lainnya.

Pelaku sendiri tidak banyak bicara dan hanya menyebut “Nanti saja dibuktikan dipersidangan,” singkanta. Begitu juga dengan kuasa hukum pelaku yang belum mau memberikan komentar apapun.

Sekedar diketahui, sejak tahun 2006, Great River sudah tidak mampu beroperasi. Salah satu penyebabnya karena tersandung dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp315 miliar.

Kerugian negara ini merupakan akumulasi dari pembelian obligasi PT Great River senilai Rp50 miliar dan pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi kepada PT Great River sebesar Rp265 miliar.

Bahkan saat ini obligasi tersebut oleh Bank Mandiri dinyatakan berstatus default atau gagal, sedangkan kreditnya macet. Kejagung sendiri akhirnya menetapkan Direktur Utama (Dirut) Great River Sunjoto Tanudjaja sebagai tersangka sejak 10 Mei 2006 silam. Namun Sunjoto kabur. Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perintah penangkapannya sejak 16 Mei 2006.
Tak lama setelah itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit yang diajukan sebanyak 3.221 orang mantan karyawan PT Great River International Tbk terhadap perusahaan tersebut dengan perkara No. 62/PAILIT/2010/ PN.NIAGA.JKT.PST.

Baca juga  Wagub Imbau Masyarakat Tidak Cetak Kartu Vaksin di Orang Lain

Pengadilan Niaga juga menyatakan, PT Great River, terbukti secara sederhana tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada para pemohon, yang nilai totalnya mencapai Rp73,508 miliar, yang dinilai telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Dengan telah dijatuhkannya putusan pailit, majelis hakim yang terdiri dari Ennid Hasanuddin, Marsuddin Nainggolan, dan Yulman, akhirnya menunjuk dan mengangkat hakim pengawas Eka Budhi Prijanta untuk mengawasi proses pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga menunjuk dan mengangkat tim kurator yang terdiri dari Agung Kurniawan, Poppy Rachmi Damayanti, dan Eric P. Rizal, untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit.[] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top