BOGOR-KITA.com – Sesuai amanat Undang-Undang No 23 tahun 2014, Terminal Bis Baranang Siang pada tanggal 2 Oktober 2016 harus diserahkan ke Pemerintah Pusat. Terkait dengan itu, Jumat (15/09/2016) Pemerintah Kota Bogor bersama Kementerian Perhubungan melakukan pembahasan di Hotel Arch,Bogor.
Menurut Walikota Bogor, Bima Arya, sebelum diserahkan tentu ada beberapa aspek yang harus dibahas seperti aspek yuridis, teknis dan termasuk lokasi serta pegawainya. “Jadi hal-hal tersebut hari ini dibahas bersama pemerintah pusat,” katanya.
Kedepan pengelolaan terminal ini, mulai dari aset sampai aparat sepenuhnya dilakukan Kementrian Perhubungan. Begitupun dengan pembangunan terminal yang selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Meskipun demikian, Pemerintah Kota Bogor masih bisa mengelola pajak yang terkait operasional terminal. Setelah penyerahan selesai, langkah selanjutnya difokuskan pada pembangunan terminal dan Pemerintah Kota Bogor hanya memberikan bantuan teknis. [] Admin