Laporan Utama

Kelanjutan Pleger Tergantung Political Will Kejaksaaan

BOGOR-KITA.com – Kelanjutan seorang yang berstatus pleger tergantung pada pilitical will kejaksaaan. Hal ini dikemukakan advokat senior Selasmo Sakuri dalam pecakapan dengan BOGOR-KITA.com di Bogor, Selasa (18/10/2016).
Kata pleger menjadi tren di kalangan aktivis Kota Bogor yang kritis. Kata ini tren setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Jumat (30/9/2016) membacakan putusan terhadap tiga tersangka dalam sidang kasus korupsi pengadaan lahan Jambu Dua milik Angkahong.
Majelis hakim yang diketuai Lince Anna Purba, S.H., dengan anggota Sri Mumpuni, S.H. dan Djodjo Djohari, S.H. dalam amar putusan menjatuhkan vonis kepada tiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priatna, mantan Camat Tanah Sereal, Irwan Gumelar dan mantan Ketua Tim Apraisal, Roni Nasrun Adnan. Ketiganya divonis 4 tahun penjara denda 200 juta.
Menurut majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan primer Pasal 2 Undang-undang Tipikor. Yang kini menjadi perhatian masyarakat Bogor adalah karena dalam putusannya majelis hakim juga menyebutkan bahwa korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Sekda, Ade Sarip Hidayat. Walikota Bogor Bima Arya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat disebut dengan istilah pleger.
Ada tiga dinyatakan majelis hakim bertindak sebagai pleger, yakni Walikota Bogor Bima Arya, Sekretaris Daerah Ade Syarif dan Angkahong (almarhum). Sementara nama Wakil Walikota Usmar Hariman tidak disebut.
“Peran saksi Bima Arya Sugiarto dan Ade Syarif serta Angkahong adalah termasuk dalam Pleger (yang melakukan) tindak pidana korupsi soal pengadaan lahan jambu dua,” kata Ketua Majlis Hakim Lince Anna Purba, saat membacaan amar putusan.
Status pleger ini cepat menjadi pergunjingan di media sosial. Banyak peerbincangan tentang apa sebetulnya makna pleger. Hasil googling, pleger bermakna sebagai pelaku juga. Mungkin karena itu, dalam media sosial banyak disebut Bima akan jadi tersangka. Bahkan ada yang mulai menghitung waktu mundur.
Sulasmo Sakuri dengan tegas mengemukakan, seseorang yang berstatus pleger secara normatif memang seharusnya jadi tersanka. Namun di Indonesia belum ada preseden seorang pleger dihukum, bahkan disidang.
Mengapa bisa terjadi? “Ini lebih karena political will kejaksaan,” kata Sulasmo yang juga salah satu aktivis utama pemekaran Bogor Timur. [] Admin

Baca juga  Plat Nomor Genap atau Ganjil, Tanpa Surat Tes Antigen, Kendaraan Masuk Puncak Diputar Balik
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top