Kejati Jabar Terbitkan SP3 Kasus Angkahong, Bima dan Ade Sarip Bebas
BOGOR-KITA.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menghentikan kasus Angkahong melalui penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Status Walikota Bogor Bima Arya dan Sekretaris Kota Bogor Ade Sarip Hidayat yang disebut dalam putusan majelis hakim sebagai pleger pupus dan keduanya terbebas dari kemungkinan dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Kasus Angkahong sudah lama menjadi isu di publik Kota Bogor. Kasus ini populer disebut kasus Angkahong karena ini terkait dengan dugaan korupsi pembelian lahan Pasar Jambu Dua milik Angkahong (almarhum).
Kasus itu berawal ketika lahan seluas 7,302 meter persegi itu hendak dibeli oleh Pemkot Bogor untuk dijadikadan tempat relokasi PKL.
Pada awalnya, angka yang disepakati oleh DPRD Kota Bogor untuk pembelian lahan itu adalah sebesar Rp 17,5 miliar. Namun, pada APBD Perubahan 2014 dicantumkan anggaran sebesar Rp 49,5 miliar. Pemerintah Provinsi Jawa Barat lalu menyalurkan dana bagi hasil pajak kepada Pemkot Bogor senilai Rp 35 miliar. Lahan itu kemudian dibeli seharga Rp43,1 miliar.
Kasus ini masuk ke pengadilan. Tahun 2016, tiga terdakwa yakni mantan Kepala Dinas UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priyatna, mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gumelar, dan Ketua Tim Appraisal Roni Nasrun Adnan, dijatuhi vonis 4 tahun penjara subsider 4 bulan penjara dan denda Rp200 juta kepada masing masing terdakwa. Sementara Bima Arya dan Ade Sarip Hidayat disebut dalam putusan sebagai pleger.
Istilah pleger menjadi sangat populer di Kota Bogor yang mengarah kepada Bima Arya. Namun, Bima Arya dan Ade Sarip Hidayat tidak kunjung diperiksa oleh kejaksaan. Kasus ini pun seolah dilupakan.
Namun pada Jumat (7/9/2018) kasus ini hidup kembali, menyusul informasi yang diperoleh Sugeng Teguh Santoso dari Yayasan Satu Keadailan (YSK) yang bersama Mohammad Sufi dari LSM Gerak Bogor bertemu dengan Humas Kejati Jabar Raymond Ali di Bandung.
Dalam pertemuan itu, Raymond Ali menginformasikam bahwa Kajati Jabar sudah menerbitkan Sprindik kasus Angkahong bernomor, No.Print -59 / 0.2/ FD.1/ 01/2017 tertanggal 31 Januari 2017.
Pemberitaan media massa di Kota Bogor ramai kembali menyebut kata pleger. Bima Arya dan Ade Sarip Hidayat diprediksi tinggal menunggu waktu untuk ditetapkan jadi tersangka.
Namun, hanya selang waktu kurang lebih dua minggu, muncul informasi terbaru yang menyatakan, Kejati Jabar menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atau SP-3 bernomor No. 280/ 0.2/RD.1/06/2017 tertanggal 9 Juni 2017.
Sugeng Teguh Santoso membenarkan terbitnya SP3 kasus Angkahong.
“Hari ini 27 September 2018, Kahumas Kajati Jabar menyampaikan pada YSK bahwa benar telah diterbitkan surat keputusan penghentian penyidikan atas perkara tersebut,” kata Sugeng.
Dengan SP3 tersebut maka kasus Angkahong terus berkembang menjadi komoditi politik, akhirnya dihentikan secara hukum.
Menanggapi hal itu, Sugeng Teguh Santoso menyatakan kekecewaannya kepada Kajati.
Menurut STS, Kejaksaan Tinggi Jabar tidak konsisten dengan hasil penyidikan awal.
“Isu telah terbitnya SP3 ternyata adalah benar adanya,” kata Sugeng.
Sugeng menambahkan, penerbitan sprindik sebetulnya menegaskan ada yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kasus Angkahong yakni Bima Arya dan Ade Syarif Hidayat.
Namun, penerbitan SP3 Kejati memberikan kekebalan hukum pada Bima Arya dan Ade Syarif Hidayat. “Diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam hal ini,” tandas Sugeng. [] Fadil.