Kota Bogor

Kasus Angkahong Tidak Bisa Dihentikan, Kejati Harus Segera Umumkan Tersangka Baru

BOGOR-KITA.com – Kasus Angkahong yang ditangani oleh Kejati Jawa Barat mustahil untuk dihentikan atau di SP3, karena kasus itu adalah pidana dan sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor Sampai saat ini sudah ada 3 orang divonis oleh PN Tipikor Bandung.
“Jadi kasus ini tidak bisa dihentikan dan akan sulit diintervensi oleh siapapun,” kaya Ujang Sujai di Bogor, Kamis (20/4/2017)

Satu-satunya jalan untuk menyelesaikan kasus yang terkait dengan dugaan markup pembelian lahan Jambu Dua Kota Bogor tersebut adalah menindaklanjuti

“Ketika kasus pidana sudah naik ke meja penyidikan, maka keberanian Kejati diuji. Kami berharap proses yang ditangani oleh Kejati segera menemui titik terang. Siapa saja yang menjadi tersangka dan terlibat dalam kasus itu, harus diungkapkan sejelas jelasnya,” tegasnya.

Baca juga  Aliansi BEM se- Bogor Gelar Demo Kasus Angkahong

Terkait adanya proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyangkut keputusan banding dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Ujang mengatakan bahwa hasil keputusan kasasi bisa menjadi bahan bagi Kejati, karena kasus itu saling berkaitan.

“Ada baiknya juga Kejati menunggu hasil keputusan kasasi dari MA, karena kasus itu saling berkaitan dengan obyek dan tujuan yang sama dalam pengungkapannya,” tutup advokat senior asal Bogor ini. [] SHT

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top