Regional

Jual Beli Tanah, Kepala Desa Tuding Camat Tenjolaya Cuci Tangan

Ilustrasi

BOGOR-KITA.com –  Sebanyak tujuh kepala desa (kades) di Kecamatan Tenjolaya sepakat menolak menandatangani surat tambahan perjanjian jual beli tanah yang dikeluarkan Camat Tenjolaya, Agus Lidwan.

Selain menilai kebijakan tersebut diambil secara sepihak tanpa melalui musyawarah, para kades juga menilai, surat tambahan tersebut membuat posisi mereka terpojok bila ke depannya proses jual beli tanah di Tenjolaya bermasalah dengan hukum.

“Menurut kami isinya memojokan kepala desa, karena itu, kami menolak," kata Aziz, Kades Cinangneng, kepada PAKAR di kediamannya di Cinangneng, Minggu (21/12).

Dikatakan Aziz, dalam surat itu, kepala desa diminta kepala desa diminta bertanggung jawab sepenuhnya di hadapan hukum, apabila dalam pelaksanaan jual beli tanah nantinya, ada sesuatu hal yang tidak diinginkan, sehinga  terjadi sengketa antara pembeli dan penjual.
Kepala desa juga diminta membubuhkan surat perjanjian itu dengan materai Rp6000.
“Terang saja kami menolak, sebab camat  seolah menghindar bertanggung jawab,” kata Azis.

Baca juga  Anggota DPRD Jabar Nilai New Normal Terlalu Dini

Hal senada dikatakan Kepala Desa Tapos 2, Bubun Burhanudin. Menurutnya, isi surat tersebut bukan hanya memberatkan para kades, tapi juga membuat para kades berada dalam posisi terancam. “Camat sepertinya hendak cuci tangan dan menghindari bertanggung jawab.Ini aneh karena camat adalah pejabat pembuat akta tanah (PPAT), yang seharusnya ikut bertanggung jawab jika suatu saat ada masalah dalam proses jual beli tanah,” paparnya.
Bubun juga mengatakan, hingga saat ini, Camat Tenjolaya memberikan keterangan dan penjelasan apapun terkait kebijakan tersebut.  Karena itu, seluruh kepala desa sepakat untuk mengabaikan saja kebijakan tersebut. Jika ada proses jual beli tanah, para kepala desa memilih ke notaris.

Baca juga  Nurhayanti Minta Camat Optimalkan Tenaga Pendidik dan Tenaga Medis yang Ada

“Selanjutnya kami akan mencari tahu, apakah kebijakan ini sudah diketahui dan dibenarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Badan Pertahanan Nasional(BPN) Kabupaten Bogor, maupun dinas terkait lainnya," pungkasnya. Sampai berita ini diturunkan, Camat Tenjolaya Agus Lidwan belum berhasil dikonfirmasi. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top