Laporan Utama

Jika Bima Terbukti Pleger, Usmar Naik Jadi Walikota Bogor

BOGOR-KITA.com – Status Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto sebagai pleger atau pelaku kasus korupsi pembelian lahan Jambu Dua, kini ramai jadi bahan pergunjingan di Bogor. Status Bima sebagai pleger itu muncul dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jumat (30/9/2016).
Sidang kasus korupsi pengadaan lahan Jambu Dua dimulai pukul 10.04 WIB, dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim Lince Anna Purba, S.H., dengan anggota Sri Mumpuni, S.H. dan Djodjo Djohari, S.H. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majlis Hakim Lince Anna Purba, S.H, diawali dengan pembacaan vonis tiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priatna, mantan Camat Tanah Sereal, Irwan Gumelar dan mantan Ketua Tim Apraisal, Roni Nasrun Adnan. Ketiganya divonis 4 tahun penjara denda 200 juta. Vonis majelis hakim terhadap ketiga terdakwa lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiga terdakwa, masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan primer Pasal 2 Undang-undang Tipikor. Adapun dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor, justru tidak terbukti. “Terdakwa Hidayat melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Irwan dan Roni,” kata ketua majelis hakim.
Yang kini menjadi perhatian masyarakat Bogor adalah karena dalam putusannya majelis hakim juga menyebutkan bahwa korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Sekda, Ade Sarip Hidayat. Walikota Bogor Bima Arya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat disebut dengan istilah pleger.
Ada tiga Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim menyebut tiga yang bertindak sebagai pleger, meliputi Walikota Bogor Bima Arya, Sekretaris Daerah Ade Syarif dan Angkahong (almarhum). Sementara nama Wakil Walikota Usmar Hariman tidak disebut.
“Peran saksi Bima Arya Sugiarto dan Ade Syarif serta Angkahong adalah termasuk dalam Pleger (yang melakukan) tindak pidana korupsi soal pengadaan lahan jambu dua,” kata Ketua Majlis Hakim Lince Anna Purba, saat membacaan amar putusan.
Status pleger ini yang sekarang menjadi pergunjingan di media sosial. Banyak juga peerbincangan tentang apa sebetulnya itu pleger. Dalam sejumlah temuan googling, pleger bermakna sebagai pelaku juga. Mungkin karena itu, dalam media sosial banyak disebut Bima akan jadi tersangka. Bahkan ada yang mulai menghitung waktu mundur Bima jadi tersangka.
Jika Walikota Bima Arya pada akhirnya jadi tersangka maka Wakil Walikota Usmar Hariman akan naik menjadi walikota sampai pertengahan 2018. [] Admin

Baca juga  Bima: Pemkot akan Berkontribusi dalam Program Pemuda Pancasila
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top