Kota Bogor

Jawaban Wali Kota Terhadap 7 Raperda Fraksi-Fraksi

BOGOR-KITA.com – Setelah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor terkait 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Jenal Mutaqin dari fraksi Gerindra saat rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (16/5/2017) kemarin, Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan jawabannya.

Untuk raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menurut Bima, lebih difokuskan kepada kewenangan Wali Kota untuk menetapkan kawasan lain. “Karena untuk jangkauan KTR dalam ruang lingkup rumah tangga sesungguhnya itu adalah ranah pribadi,” kata Bima.

Terkait mekanisme peraturan masyarakat, hal ini sudah dicantumkan dalam Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang KTR dengan detail, namun demikian Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor perlu berusaha lebih dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok.

Baca juga  Perumda Tirta Pakuan Ajak Pelanggan Dowload Aplikasi SIMOTIP

Mengenai raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan lanjutnya, saat ini yang telah dilakukan Pemkot Bogor adalah memperluas layanan kependudukan dengan mengoperasionalkan mobil layanan untuk meningkatkan pelayanan dan untuk mempermudah warga dalam memperoleh pelayanan.

“Langkah tersebut diharapkan dapat menekan kemungkinan keterlambatan masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan, ditambah adanya kerjasama dengan rumah sakit untuk menyegerakan pengadaan akte kelahiran,” jelasnya.

Bima menambahkan, terkait raperda Cagar Budaya, Kota Bogor dengan sejarah panjang yang dimiliki dan situs atau peninggalan cagar budaya yang harus diperhatikan. Sedangkan untuk raperda penyelenggaraan komunikasi dan informatika, pengaturannya berdasarkan tingkat bangunan atau unit usahanya. Untuk raperda pengelolaan barang milik daerah, diharapkan bahwa pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel.

Baca juga  RS Salak Kebakaran, Jalan Jendral Sudirman Ditutup

Raperda penanggulangan bencana tidak hanya fokus pada hal tersebut, tetapi juga komprehensif, mulai dari fase penanganan bencana, fase tanggap bencana dan fase pasca bencana.

“Masing-masing fase ini memiliki karakteristik yang berbeda, namun pada perkembangannya dilapangan menitikberatkan pada fase-fase tertentu dan secara teknis dapat dilaksanakan,” kata Bima.

Sementara itu, raperda bangunan, gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lebih kepada pengawasannya pada saat pembangunan gedung berlangsung, selain itu melalui perda ini nantinya bisa dijadikan himbauan untuk menciptakan atau membangun ciri khas dari budaya sunda pada bangunan tertentu untuk mempertegas sebagai kota pusaka. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top