Hukum dan Politik

IPW: Habis Jadi Tesangka Muncul SP-3, Kasus Risma Malapetaka Hukum

Timbangan hukum tak lagi keadilan

BOGOR-KITA. Com – Jajaran kepolisian jangan bersikap seenak udelnya dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka dan seenak udelnya pula melakukan SP-3 terhadap orang yang sudah dijadikan tersangka.

Kasus Mantan Walikota Surabaya, Risma Triharini adalah kekacauan hukum dan sekaligus malapetaka hukum akibat sikap seenak udelnya dalam melakukan penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kepolisian, khususnya di Polda Jatim.

“Ind Police Watch (IPW) mengecam keras terhadap apa yang dilakukan Polda Jatim dalam kasus Risma. Kasus ini menunjukkan bahwa Kepolisian tidak becus dan bisa bersikap seenaknya, mentang-mentang punya kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum. Akibatnya, sikap Polda Jatim dalam menangani kasus Risma membuat bingung publik dan berpotensi memicu konflik sosial di Surabaya maupun Jatim,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam siaran pers  yahg diterima BOGOR-KITA.com, Minggu  (25/10/2015).

Baca juga  IPW Minta Kasus Narkoba 12 Polisi di Bandung Diusut Tuntas

Terjadinya polemik terhadap status Risma sebagai tersangka adalah akibat kecerobohan, ketidaktransparanan, dan ketidakpedulian Kapolda Jatim. Akibatnya terjadi politisasi dalam kasus Risma. Situasi ini jelas sangat berbahaya bagi situasi kamtibmas Surabaya menjelang

Pilkada serentak pada 9 Des mendatang. Bagi pendukung Risma, Polda Jatim bisa dituduh berusaha mengganjal dan menggagalkan Risma dlm pilkada serentak. Sebaliknya, bagi lawan politik Risma, Polda Jatim bisa dituduh melindungi Risma, kok sudah jadi tersangka kasusnya tiba-tiba diSP3.

Untuk itu IPW mendesak Kapolri segera turun tangan dan memerintahkan Kapolda Jatim menjelaskan kepada publik mengenai posisi yg sebenarnya dlm kasus Risma. Sebab dari data yg diperoleh IPW ada kejanggalan dlm kasus Risma. Apakah kejanggalan ini sengaja dimainkan para oknum untuk  bermanuver atau ada hal lain. Lihat saja, dalam berkas SPDP itu Polda

Baca juga  DLLAJ Kota Bogor Tertibkan Parkir Liar Memanfaatkan Trotoar

Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak 28 Mei 2015 tapi baru mengirimkan S PDPnya ke kejaksaan pada 30 September 2015. Aneh memang.  Sebab saat SPDP itu dikirim, situasi politik Surabaya sdh mulai panas.  Risma menjadi calon walikota, bahkan sempat menjadi calon tunggal.

Tapi kenapa polisi tiba2 mengirimkan SPDP ke kejaksaan. Sementara Kapolri mengatakan kss Risma sebenarnya sdh dihentikan. Anehnya, Polda  Jatim tidak pernah mengumumkan kasus Risma dihentikan.

Penanganan kasus Risma sendiri tdk pernah diungkap secara transparan ke publik, baik pengiriman SPDP-nya maupun proses penghentiannya. Tiba-tuba 2 muncul pernyataan dari kejaksaan, Risma menjadi tersangka oleh Polda Jatim. Ada apa di balik semua ini? Untuk itu Kapolri perlu mengevaluasi kinerja Kapolda Jatim. Jangan sampai "kampungnya kapolri" justru menjadi daerah konflik di pilkada serentak akibat kecerobohan, ketidaktransparanan dan ketidakpedulian elit kepolisian di jatim.

Baca juga  Komentar IPW soal Kapolri Periksa 25 Anggota Polri di Kasus Brigadir J

Selain itu peng SP-3 an kasus Risma tidak bisa ujug ujug dikeluarkan, melainkan harus ada proses transparansi agar tidak muncul kesan Kepolisian bersikap seenak udelnya dalam melakukan penegakan hukum.  [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top