Laporan Utama

Ini 3 Syarat Pelapor Korupsi Dapat Hadiah Rp200 Juta

BOGOR-KITA.com – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pidana Korupsi, Presiden Jokowi ingin mengoptimalkan pemberantasan korupsi.

Upaya optimalisasi itu sangat serius, setidaknya terlihat dari proses pemberlakuannya yang sangat cepat. Diteken oleh Presiden tanggal 17 September 2018, langsung dicatatkan dalam lembaran negara dan pada tanggal 18 September atau sehari setelah diteken, PP itu sudah diundangkan oleh Kemenhumkan.

Penghargaan bagi pelapor korupsi memang ada syaratnya, yakni apabila laporan dinilai benar. Tetang hal ini  diatur dalam Pasal 15 ayat (3) berbunyi, Untuk memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penegak Hukum melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

Dalam ayat (4) disebutkan, Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh Jaksa.

Siapa yang menilai? Hal ini diatur Dalam ayat (5) berbunyi, Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Jaksa..

Apa saja yang dinilai dari laporan yang diberikan?

Baca juga  Ridwan Kamil Beri Hadiah untuk TPS Terunik

Tentang hal ini diatur pada Pasal 16, berbunyi, Dalam memberikan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Penegak Hukum mempertimbangkan paling sedikit:

  1. peran aktif Pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi;
  2. kualitas data laporan atau alat bukti; dan
  3. risiko faktual bagi Pelapor.

Jika ketiga objek penilaian itu lolos, maka pelapor diberikan hadiah.

Hadiah dalam hal ini ada dua yakni hadiah terkait bagi pelapor tindak pidana korupsi dan hadian bagi pelapor kasus suap.

Besaran hadian bagi pelapor tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 17 (1) berbunyi,  Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2%0 (dua permil) dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.  Dalam ayat (2) disebutkan, Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Apabila laporan itu terkait suap, hadiahnya diatur dalam ayat (3) berbunyi, Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar 2% (dua permil) dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan.

Dala ayat (4) dsiebutkan, Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Baca juga  PP 43/ 2018 Berhadiah Rp200 Juta, Picu Penyebaran Fitnah Korupsi

Kapan hadiah itu bisa diterima? Tentang hal ini diatur dalam Pasal 20 (1) berbunyi, Pelaksanaan pemberian penghargaan berupa premi dilakukan setelah kerugian keuangan negara, uang suap, dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top