Hukum dan Politik

Ini 10 Daerah di Indonesia Penerima Dana Desa Terbesar

BOGOR-KITA.com – Ini dia 10 daerah penerima dana desa terbesar di seluruh Indonesia.  Sebanyak 10 daerah penerima dana desa terbesar tersebut seluruhnya berada di Provinsi Papua dan Jawa Barat.

1.      Kabupaten Tolikara, Papua Rp133.231.549.200

2.      Kabupaten Garut, Jabar Rp84,613.726.215

3.      Kabupaten Bogor, Jabar Rp83.206.847.157

4.      Kabupaten Cirebon, Jabar Rp82.804.881.712

5.      Kabupaten Jayapura, Papua Rp80.776.244.246

6.      Kabupaten Puncak Jaya Wijaya, Papua Rp74.373.249.276

7.      Kabupaten Yalimo, Papua Rp73.880.711.201

8.      Kabupaten Sukabumi, Jabar Rp73.157.711.027

9.      Kabupaten Kuningan, Jabar RpRp72.353.780.236

10.  Kabupaten Cianjur, Jabar Rp71.147.883.801

Pengalokasian Dana Desa tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari APBN. Jumlah Dana Desa itu sudah disetujui oleh Badan Anggara DPR RI September 2015 sebesar Rp9.066.199.999.794.

Baca juga  Rp. 1 Triliun Dana Desa Tanpa Tanda Terima, Moratorium Pendamping Desa

Dalam dokumen APBN 2015 yang telah disepakati, pagu Dana Desa sebesar Rp9,06 triliun, yang tercantum di dalam postur alokasi Transfer ke Daerah, Rp630,9 triliun bersama dengan komponen Dana Perimbangan (DBH, DAU, DAK) sebesar Rp509,5 triliun, Dana Otonomi Khusus (Papua, Papua Barat dan NAD) Rp16,5 triliun, Dana Keistimewaan DIY Rp547 miliar serta Dana Transfer Lainnya Rp104,4 triliun.

Dalam pasal 2 PP No. 60 Tahun 2014, disebutkan Dana Desa dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat. Dalam regulasi juga disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa menganut asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Asas desentralisasi menimbulkan pendanaan internal Desa (APBD Desa), sementara asas tugas pembantuan memberikan peluang bagi Desa memperoleh sumber pendanaan dari pemerintahan yang ada di atasnya (APBN, APBD Provinsi, APBD Kab/Kota).

Baca juga  Yusfitriadi Soal PSBB: Dana Desa Terlalu Kecil Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Sesuai regulasi yang dimaksud dengan keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan desa. Sementara dalam pasal 72 ayat (1) disebutkan bahwa pendapatan desa bersumber dari pendapatan asli Desa, alokasi APBN,  bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Baca juga  Meninggal Karena Corona: di AS Usia Uzur, di Indonesia Usia Produktif

Di dalam penjelasan pasal 72 ayat (2), besaran alokasi anggaran yg peruntukannya langsung ke desa, ditentukan 10% dari dan di luar dana transfer ke daerah (on top) secara bertahap. Dalam penyusunannya, anggaran yang bersumber dari APBN untuk desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top