Kota Bogor

HO dan IMB Rumah Tinggal Tunggal Diurus di Kecamatan

Rudy Mashudi

BOGOR-KITA.com – Izin Gangguan (HO) untuk ruang usaha di bawah 50 meter dan IMB Rumah Tinggal Tunggal dengan lahan di bawah 150 meter dapat dibuat di kantor kecamatan Kota Bogor.

“Hal ini sesuai dengan Perwali Nomor 11 tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah,” kata Kepala Bidang Perekonomian BPPT Kota Bogor, Rudy Mashudi di Bogor, Kamis (6/8/2015).

Rudy menegaskan, izin  yang dapat diurus di kecamatan merupakan HO  usaha kategori mikro dan kecil dengan ruang usaha di bawah 50 meter dengan indeks gangguan sedang dan kecil serta tidak menggunakan mesin. Kategori mikro merupakan usaha yang memiliki modal sampai dengan Rp50 juta. Sedangkan kategori kecil merupakan usaha  yang bermodalkan Rp50 juta hingga Rp500 juta. Sedangkan layanan perizinan lainnya, tetap menjadi kewenangan BPPT Kota Bogor.

Baca juga  Bima Tegaskan Program Angkot Modern Harus Tetap Jalan

Saat ini dari 72 pelayanan di BPPT, hanya 3 yang dikenakan biaya. Contohnya, SIUP  merupakan salah satu dari 69 pelayanan gratis yang disediakan pemerintah. Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut pada masyarakat, informasi mengenai SIUP dapat diakses melalui website BPPTPM dan sosialisasi dari pihak terkait kepada berbagai lapisan masyarakat. Kepemilikan SIUP dapat membuka akses bagi masyarakat untuk membuat kredit usaha. "Karena untuk pengajuan kredit, kepemilikan SIUP adalah salah satu syarat utamanya," tutup Rudy. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top