Kota Bogor

Hipmi Bantu Pemkot Bogor Tata PKL Dengan Aplikasi

BOGOR-KITA.com – Banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Kota Bogor tidak berbanding lurus dengan pendapatan retribusi yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Meski begitu, para PKL dilapangan tetap membayar uang keamanan (iuran ilegal) kepada segelintir orang agar tidak dirazia. Menjawab keresahan tersebut, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kota Bogor dan DKI Jakarta membuat sebuah inovasi berupa aplikasi sistem monitoring retribusi daerah.

Ketua Hipmi Kota Bogor Muzakkir mengatakan, aplikasi ini merupakan ide dari anggota Hipmi DKI dan Kota Bogor yang dibangun sejak beberapa tahun lalu. Aplikasi ini akan menjadi sebuah data base yang didalamnya termuat seluruh informasi jumlah PKL di Kota Bogor yang diperkirakan mencapai 30 ribu PKL.

Baca juga  HIPMI Kota Bogor Bentuk HIPMI UKM Connection

“Kami akan mendata para PKL tersebut, nanti mereka akan diberi kartu identitas dan sticker yang adabarkodenya,” ujarnya seusai audiensi dengan Wali Kota Bogor di ruang Paseban Punta, Balaikota Bogor, Senin (3/4/2017)

Ia menjelaskan, setelah adanya aplikasi ini para PKL akan terdata dan ada manfaat yang bisa didapat, misalnya PKL akan lebih mudah dalam memperoleh pinjaman modal dari bank, adanya pembinaan PKL sehingga aman dalam berdagang karena pembayaran retribusi langsung ke Pemkot. Sementara manfaat bagi Pemkot bisa mendata dan menata PKL, meningkatkan pemasukan daerah, menambah tujuan wisata di Indonesia melalui beragam kuliner, meningkatkan perekonomian dan masih banyak lainnya.

“Nanti PKL akan ditarik retribusi sekitar Rp 20 ribu. Retribusi tersebut sebagian masuk untuk Hipmi sebagai operator aplikasi dan sisanya ke Pemkot Bogor untuk kemudian dikembalikan bagi kepentingan masyarakat,” terangnya.

Baca juga  Ade Sarip Kukuhkan Pengurus GOW Kota Bogor 2015-2018

Pembagian biaya retribusi, lanjut Muzakkir, karena pembuatan aplikasi dan segala sistemnya dibuat dengan dana dari para anggota Hipmi yang diperhitungkan mencapai Rp 5 Milliar. Aplikasi ini, akan bisa langsung dilaunching ketika sudah ada payung hukum untuk penarikan retribusi. Karena tanpa adanya payung hukum, tidak bisa menarik retribusi.

“Katanya sedang dibahas kan payung hukumnya, semoga saja pertengahan tahun sudah bisa dilaunching dan aplikasi ini akan diserahkan kepada Pemkot untuk dikelola,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menilai aplikasi sistem monitoring ini sangat baik, Pemkot Bogor akan menindaklanjuti dan mengakselerasikannya dengan payung hukum. Setelah ada dasar hukum, aplikasi akan diujicobakan untuk beberapa titik yang memang sedang dilakukan penataan PKL, misalnya di Taman Kencana, Taman Heulang dan Taman Sempur.

Baca juga  Kenal Menteri, Bima akan Komunikasi Bantu Pemkot

“Tiga titik dulu saja yang penting pendataanya dulu dan dibahas sistem kerja samanya. Semoga pertengahan tahun sudah bisa dilaunching,” harap Bima [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top